Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

TCSC-IAKMI akan Dukung Pelarangan Secara Iotal Penggunaan Rokok Elektronik

Adanya bahaya rokok elektronik dan perkembangan dikalangan anak dan remaja maka diperlukan aturan dan pengawasan yang jelas dan tegas

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in TCSC-IAKMI akan Dukung Pelarangan Secara Iotal Penggunaan Rokok Elektronik
Shutterstock
Rokok elektronik sebenarnya lebih berbahaya dari pada rokok biasa. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (TCSC IAKMI) Dokter Sumarjati Arjoso mendukung pelarangan total penggunaan Rokok Elektronik.

Dalam konferensi pers dengan Kementerian Kesehatan (kemenkes) dan beberapa pakar kesehatan di kantor Kemenkes, Rabu, (15/01/2020) menyampaikan sikap TCSC-IAKMI terhadap Rokok Elektronik.

Dokter Sumarjati Arjoso mengatakan TCSC-IAKMI akan mendukung pelarangan secara total penggunaan rokok elektronik yang masih menjadi kontroversi di Indonesia.

Namun ia menilai sementara ini pengendalian rokok elektronik belum jelas.

Baca: Penelitian: Vape dengan Rasa Mentol Mengandung Zat Kimia Penyebab Kanker

Baca: Terjadi Lagi, Seorang Pria Meninggal Setelah Terkena Penyakit Paru-paru Akibat Vape

Baca: Pecandu Ini Tertangkap Isap Ganja Pakai Rokok Elektronik

"Belum ada larangan diperjualbelikan, larangan promosi dan lain-lain," ucapnya.

Ironisnya, ia menuturkan di tingkat pemerintah daerah yang sudah ada aturan KTR dan larangan iklan rokok bahkan masih terpampang ajakan untuk memakai Vape.

Berita Rekomendasi

"Sudah ada aturan tapi masih ada iklan mengajak untuk bervaperia, di pinggir jalan di Vape store dan di Mall," ucapnya.

Ia berharap pemerintah segera membuat aturan dan pengawasan yang jelas terhadap remaja.

"Adanya bahaya rokok elektronik dan perkembangan dikalangan anak dan remaja maka diperlukan aturan dan pengawasan yang jelas dan tegas," ucapnya.

Ia menilai hal itu guna melindungi anak dan remaja sebagai masa depan bangsa dengan melarang Rokok Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas