Layanan Stem Cell atau Sel Punca Belum Tersedia di Indonesia, Kalaupun Ada Produknya Palsu
Hubsch Clinic digerebek polisi karena praktik suntik stem cell atau sel punca untuk perawatan kecantikan karena dinilai ilegal.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconni Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Hubsch Clinic digerebek polisi karena praktik suntik stem cell atau sel punca untuk perawatan kecantikan karena dinilai ilegal.
Sebab, di Indonesia sendiri, belum ada undang-undang yang mengatur soal penggunaan sel punca untuk keperluan kecantikan.
Apalagi, Dokter OH, pemilik Hubsch Clinic, kapasitasnya hanya sebagai dokter umum. Dengan kata lain, ia tidak punya legalitas untuk praktik stem cell.
Pertanyaannya, bagaimana ketersediaan layanan stem cell di Indonesia?
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dr. Tri Hesti Widyastoeti Marwotosoeko, Sp.M menyebutkan sampai saat ini stem cell belum dijualbelikan.
Baca: Mahalnya Biaya Suntik Sel Punca Demi Awet Muda Bagi Kaum Sosialita Adalah Gengsi
Baca: Penjelasan Dokter Spesialis Kulit Tentang Manfaat dan Bahaya Suntik Stem Cell
Alasannya, karena sampai saat ini ternyata stem cell masih dalam tahap penelitian berbasis pelayanan.
“Cell-nya belum dapat dijualbelikan karena masih penelitian berbasis pelayanan,” kata dr. Tri Hesti melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2020).
Baca: Gitaris Fingerstyle di Akun YouTube Alip_Ba_Ta Merasa Permainan Gitarnya Biasa Saja
Karena masih minimnya informasi adanya alternatif pengobatan untuk penyakit degeneratif dan genetik selain stem cell bermunculanlah produk palsu sel punca.
"Akibatnya banyak beredar produk yang menyebut sebagai produk sel punca padahal pada kenyataannya bukan,” tutur dr. Tri Hesti.
Secara regulasi, kebijakan stem cell ini sudah dibuat Kemenkes RI bekerjasama dengan Komite Sel Punca dan Sel melalui Peraturan Menteri Kesehatan nomor 48 tahun 2012 tentang Bank Sel Punca Darah Tali Pusat.
Kemudian diatur juga di Peraturan Menteri Kesehatan nomor 50 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengolahan Sel Punca Untuk Aplikasi Klinis dan Permenkes nomor 62 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bank Jaringan dan atau Sel.
Diatur juga pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 32 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan atau Sel.