Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Layanan Stem Cell atau Sel Punca Belum Tersedia di Indonesia, Kalaupun Ada Produknya Palsu

Hubsch Clinic digerebek polisi karena praktik suntik stem cell atau sel punca untuk perawatan kecantikan karena dinilai ilegal.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
zoom-in Layanan Stem Cell atau Sel Punca Belum Tersedia di Indonesia, Kalaupun Ada Produknya Palsu
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Stem Cell atau sel punca ilegal yang diamankan Polda Metro Jaya dalam kasus praktik kedokteran ilegal oleh HUBSCH Clinic. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconni Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Hubsch Clinic digerebek polisi karena praktik suntik stem cell atau sel punca untuk perawatan kecantikan karena dinilai ilegal.

Sebab, di Indonesia sendiri, belum ada undang-undang yang mengatur soal penggunaan sel punca untuk keperluan kecantikan.

Apalagi, Dokter OH, pemilik Hubsch Clinic, kapasitasnya hanya sebagai dokter umum. Dengan kata lain, ia tidak punya legalitas untuk praktik stem cell.

Pertanyaannya, bagaimana ketersediaan layanan stem cell di Indonesia?

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dr. Tri Hesti Widyastoeti Marwotosoeko, Sp.M menyebutkan sampai saat ini stem cell belum dijualbelikan.

Baca: Mahalnya Biaya Suntik Sel Punca Demi Awet Muda Bagi Kaum Sosialita Adalah Gengsi

Berita Rekomendasi

Baca: Penjelasan Dokter Spesialis Kulit Tentang Manfaat dan Bahaya Suntik Stem Cell

Alasannya, karena sampai saat ini ternyata stem cell masih dalam tahap penelitian berbasis pelayanan.

“Cell-nya belum dapat dijualbelikan karena masih penelitian berbasis pelayanan,” kata dr. Tri Hesti melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2020).

Baca: Gitaris Fingerstyle di Akun YouTube Alip_Ba_Ta Merasa Permainan Gitarnya Biasa Saja

Karena masih minimnya informasi adanya alternatif pengobatan untuk penyakit degeneratif dan genetik selain stem cell bermunculanlah produk palsu sel punca.

"Akibatnya banyak beredar produk yang menyebut sebagai produk sel punca padahal pada kenyataannya bukan,” tutur dr. Tri Hesti.

Secara regulasi, kebijakan stem cell ini sudah dibuat Kemenkes RI bekerjasama dengan Komite Sel Punca dan Sel melalui Peraturan Menteri Kesehatan nomor 48 tahun 2012 tentang Bank Sel Punca Darah Tali Pusat.

Kemudian diatur juga di Peraturan Menteri Kesehatan nomor 50 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengolahan Sel Punca Untuk Aplikasi Klinis dan Permenkes nomor 62 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bank Jaringan dan atau Sel.

Diatur juga pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 32 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan atau Sel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas