Daftar Rumah Sakit dan Klinik Sesuai Penetapan Kemenkes Bisa Melakukan Pelayanan Stem Cell
Rumah sakit penyelenggara terapi stem cell masih terbatas karena terbatasnya fasilitas, sarana serta sumber daya manusia terkait pelayanan sel punca.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah klinik di kawasan Kemang, Jakarta Selatan digerebek polisi karena melakukan praktik suntik stem cell atau sel punca secara ilegal.
Terapi stem cell atau sel punca sampai saat ini memang masih dalam penelitian berbasis pelayanan sehingga secara resmi belum dapat diperjualbelikan.
Rumah sakit penyelenggara terapi stem cell pun saat ini masih terbatas karena terbatasnya fasilitas, sarana serta sumber daya manusia terkait pelayanan sel punca.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dr. Tri Hesti Widyastoeti Marwotosoeko menyebutkan hanya rumah sakit dan klinik tertentu yang bisa memberikan layanan stem cell.
"Itu dilakukan di rumah sakit yang telah mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan atau dilakukan di klinik utama dan rumah sakit yang telah kerja sama dengan rumah sakit yang sudah mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan," kata dr. Tri Hesti melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2020).
Kemudian berdasarkan hasil koordinasi antara Kementerian Kesehatan dengan BPOM belum ada produk sel punca yang dapat dikomersialisasikan yang ditandai dengan penerbitan izin edar.
"Baru ada prototype sel punca yang berasal dari diri sendiri (autologus) yang diproduksi oleh RSCM dan RS Airlangga bekerjasama dengan perusahaan farmasi, dan masih proses mendapatkan izin edar dari BPOM," kata Tri Hesti.
Baca: Penjelasan Dokter Spesialis Kulit Tentang Manfaat dan Bahaya Suntik Stem Cell
Baca: Layanan Stem Cell atau Sel Punca Belum Tersedia di Indonesia, Kalaupun Ada Produknya Palsu
Sementara itu berikut adalah daftar rumah sakit yang sudah mendapatkan penetapan untuk melakukan penelitian berbasis pelayanan sel punca di Indonesia:
I. Sesuai dengan Kepmenkes no 32 tahun 2014 :
1. RSUP dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta
2. RSUD dr. Sutomo, Surabaya
3. RSUP dr M. Djamil, Padang
4. RS Jantung dan Pembuluh Darah, Jakarta