Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Daftar Rumah Sakit dan Klinik Sesuai Penetapan Kemenkes Bisa Melakukan Pelayanan Stem Cell

Rumah sakit penyelenggara terapi stem cell masih terbatas karena terbatasnya fasilitas, sarana serta sumber daya manusia terkait pelayanan sel punca.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Daftar Rumah Sakit dan Klinik Sesuai Penetapan Kemenkes Bisa Melakukan Pelayanan Stem Cell
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Stem Cell atau sel punca ilegal yang diamankan Polda Metro Jaya dalam kasus praktik kedokteran ilegal oleh HUBSCH Clinic. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah klinik di kawasan Kemang, Jakarta Selatan digerebek polisi karena melakukan praktik suntik stem cell atau sel punca secara ilegal.

Terapi stem cell atau sel punca sampai saat ini memang masih dalam penelitian berbasis pelayanan sehingga secara resmi belum dapat diperjualbelikan.

Rumah sakit penyelenggara terapi stem cell pun saat ini masih terbatas karena terbatasnya fasilitas, sarana serta sumber daya manusia terkait pelayanan sel punca.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dr. Tri Hesti Widyastoeti Marwotosoeko menyebutkan hanya rumah sakit dan klinik tertentu yang bisa memberikan layanan stem cell.

Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan wanita di sebuah vila di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jumat (17/1/2020).
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan wanita di sebuah vila di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jumat (17/1/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

"Itu dilakukan di rumah sakit yang telah mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan atau dilakukan di klinik utama dan rumah sakit yang telah kerja sama dengan rumah sakit yang sudah mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan," kata dr. Tri Hesti melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2020).

Kemudian berdasarkan hasil koordinasi antara Kementerian Kesehatan dengan BPOM belum ada produk sel punca yang dapat dikomersialisasikan yang ditandai dengan penerbitan izin edar.

Berita Rekomendasi

"Baru ada prototype sel punca yang berasal dari diri sendiri (autologus) yang diproduksi oleh RSCM dan RS Airlangga bekerjasama dengan perusahaan farmasi, dan masih proses mendapatkan izin edar dari BPOM," kata Tri Hesti.

Baca: Penjelasan Dokter Spesialis Kulit Tentang Manfaat dan Bahaya Suntik Stem Cell

Baca: Layanan Stem Cell atau Sel Punca Belum Tersedia di Indonesia, Kalaupun Ada Produknya Palsu

Sementara itu berikut adalah daftar rumah sakit yang sudah mendapatkan penetapan untuk melakukan penelitian berbasis pelayanan sel punca di Indonesia:

I. Sesuai dengan Kepmenkes no 32 tahun 2014 :

1. RSUP dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta

2. RSUD dr. Sutomo, Surabaya


3. RSUP dr M. Djamil, Padang

4. RS Jantung dan Pembuluh Darah, Jakarta

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas