Protokol Kesehatan di Tempat Kerja untuk Sektor Jasa dan Perdagangan Sudah Terbit, Ini Rinciannya
Protokol ini mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan mewajibkan perusahaan masang media informasi untuk mengingatkan pekerjanya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran berisi protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja pada sektor jasa dan perdagangan.
Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.01/MENKES/35/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan," tulis Terawan dalam surat edaran tersebut.
Baca: Masih Pandemi, Anies Tiadakan Open House dan Halal Bi Halal di Hari Lebaran
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah panduan untuk dunia usaha dalam menjalankan bisnisnya di tengah pandemi corona.
Berikut protokol kesehatan dalam surat edaran tersebut:
Bagi Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja/Pelaku Usaha pada Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik)
Baca: Pemerintah Klaim Sudah Salurkan Bantuan Langsung Tunai ke 40.000 Desa
a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).
b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
Baca: Cegah Takbiran Keliling Oleh Warga, Satpol PP DKI Pasang Posko Jaga di Sejumlah Jalan Protokol
c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.
g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter: