Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Protokol Kesehatan di Tempat Kerja untuk Sektor Jasa dan Perdagangan Sudah Terbit, Ini Rinciannya

Protokol ini mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan mewajibkan perusahaan masang media informasi untuk mengingatkan pekerjanya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Protokol Kesehatan di Tempat Kerja untuk Sektor Jasa dan Perdagangan Sudah Terbit, Ini Rinciannya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga beraktivitas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran berisi protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja pada sektor jasa dan perdagangan.

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.01/MENKES/35/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan," tulis Terawan dalam surat edaran tersebut.

Baca: Masih Pandemi, Anies Tiadakan Open House dan Halal Bi Halal di Hari Lebaran

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah panduan untuk dunia usaha dalam menjalankan bisnisnya di tengah pandemi corona.

Berikut protokol kesehatan dalam surat edaran tersebut:

Bagi Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja/Pelaku Usaha pada Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik)

Baca: Pemerintah Klaim Sudah Salurkan Bantuan Langsung Tunai ke 40.000 Desa

Berita Rekomendasi

a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).

b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.

Baca: Cegah Takbiran Keliling Oleh Warga, Satpol PP DKI Pasang Posko Jaga di Sejumlah Jalan Protokol

c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.

f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker. 

g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas