Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Protokol Kesehatan di Tempat Kerja untuk Sektor Jasa dan Perdagangan Sudah Terbit, Ini Rinciannya

Protokol ini mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan mewajibkan perusahaan masang media informasi untuk mengingatkan pekerjanya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Protokol Kesehatan di Tempat Kerja untuk Sektor Jasa dan Perdagangan Sudah Terbit, Ini Rinciannya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga beraktivitas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat

pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.

2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.

3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.

h. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:

1) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).

2) Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).

Berita Rekomendasi

i. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:

1) Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.

Baca: Rest Area KM39 Tol Jakarta-Cikampek Sepi di Sehari Menjelang Idul Fitri

2) Menerapkan sistem antrean di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.

3) Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.

Baca: Inden MPV Renault Triber Tembus 1.500 Unit, Pengiriman Dilakukan Bertahap Sampai Juni

4) Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).

5) Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Bagi Pekerja

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas