Protokol Kesehatan di Tempat Kerja untuk Sektor Jasa dan Perdagangan Sudah Terbit, Ini Rinciannya
Protokol ini mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan mewajibkan perusahaan masang media informasi untuk mengingatkan pekerjanya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat
pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.
2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.
3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
h. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:
1) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).
2) Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).
i. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:
1) Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.
Baca: Rest Area KM39 Tol Jakarta-Cikampek Sepi di Sehari Menjelang Idul Fitri
2) Menerapkan sistem antrean di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.
3) Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.
Baca: Inden MPV Renault Triber Tembus 1.500 Unit, Pengiriman Dilakukan Bertahap Sampai Juni
4) Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).
5) Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bagi Pekerja