Dianggap Berbahaya, Ini Sederet Imbauan Kementan untuk Importir yang Terlanjur Impor Jamur Enoki
standar sanitasi higienis harus diterapkan pada seluruh produk dan lokasi penyimpanan, termasuk untuk produk jamur enoki ini.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Hendriyadi mengimbau para pelaku usaha untuk lebih memperhatikan produk pangan yang dijual dari hasil impor.
Hal ini mengacu adanya kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terjadi di Amerika Serikat (AS), Kanada dan Australia terkait temuan Jamur Enoki dari Korea Selatan (Korsel) yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes.
Meskipun di Indonesia, belum ada informasi temuan kasus serupa.
Menurutnya, standar sanitasi higienis harus diterapkan pada seluruh produk dan lokasi penyimpanan, termasuk untuk produk jamur enoki ini.
"Para pelaku usaha diharapkan menerapkan praktek Sanitasi Higiene di seluruh tempat dan rantai produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Agung, dam keterangan resminya, Kamis (25/6/2020).
Kemudian, untuk jamur jenis ini yang telah diimpor dari perusahaan asal Korsel, Green Co Ltd, ia menekankan agar produk tersebut dikembalikan kepada distributor.
"Memisahkan jamur enoki yang diimpor dari Green Co Ltd dan mengembalikan kepada distributor untuk ditangani lebih lanjut," kata Agung.
Baca: Terlanjur Beli Jamur Enoki yang Mengandung Bakteri Listeria Berbahaya? Ini yang Harus Dilakukan
Selanjutnya, ia juga menyarankan agar dilakukannya pengujian laboratorium terhadap produk ini.
"(Pelaku usaha juga diharapkan) menerapkan langkah sanitasi untuk mencegah kontaminasi silang dan melakukan pengujian laboratorium jika diperlukan," tegas Agung.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) kini memang telah meminta para importir menarik dan memusnahkan produk jamur enoki yang diimpor dari Green Co Ltd, karena jamur ini diduga tercemar bakteri Listeria monocytogenes.
Berdasarkan UU Pangan No 18/2012 Pasal 90, PP 86/2019 Pasal 28 dan Permentan 53/2018, BKP memerintahkan importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korsel.
Surat ini ditujukan kepada Direktur PT Green Box Fresh Vegetables nomor B259/KN.230/J/05/2020, pada 18 Mei 2020, dalam hal penarikan produk.
Kemudian langkah selanjutnya yang dilakukan adalah pemusnahan 1.633 karton produk ini dengan berat 8.165 kg yang dilakukan di PT Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, pada 22 Mei dan 19 Juni 2020.
BKP Kementan pun telah memerintahkan seluruh pihak terkait termasuk Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap produk jamur enoki asal Korsel.
"Kami meminta Badan Karantina Pertanian melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan," papar Agung.
Tidak hanya itu, untuk mengantisipasi terkait peredaran produk ini di pasaran tanah air, Agung juga meminta negara produsen untuk bisa melakukan pengecekan terhadap produknya sebelum ekspor dilakukan.
"Menyampaikan notifikasi kepada negara produsen agar dilakukan corrective action," tutur Agung.
Para importir juga diminta untuk segera mendaftarkan produk ini ke OKKP Pusat agar bisa dilakukan pengawasan.
Agung juga mengimbau masyarakat selaku konsumen agar jeli sebelum membeli dan mengkonsumsi produk pangan.
"Importir jamur enoki agar mendaftarkan produknya ke OKKPP dan kami mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli produk pangan khususnya pangan segar asal tumbuhan, pilih pangan yang sudah terdaftar (ditandai dengan nomor pendaftaran PSAT)," tegas Agung.
Perlu diketahui, pada periode Maret hingga April lalu telah terjadi KLB di AS, Kanada dan Australia akibat mengkonsumsi jamur enoki asal Korsel yang diduga tercemar bakteri Listeria monocytogenes.
Terkait temuan tersebut, Indonesia pun kemudian memperoleh informasi pada 15 April lalu dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN), sebuah jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO melalui Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF).
Listeria monocytogenes merupakan salah satu bakteri yang tersebar luas di lingkungan pertanian.
Pencemarannya bisa melalui media tanah, tanaman, silase, fekal, limbah dan air.
Bakteri ini tahan terhadap suhu dingin, sehingga memiliki potensi kontaminasi silang terhadap pangan lain yang siap dikonsumsi.
Namun demikian, bakteri dalam enoki dapat dihilangkan melalui pemanasan suhu minimum 75 derajat celcius.
Bahaya yang bisa ditimbulkan bakteri ini yakni penyakit listeriosis yang menyebabkan penderitanya meninggal dunia.
Umumnya kasus ini terjadi pada anak balita, ibu hamil dan manula.
Sebelum kembali ditemukan pada 2020 ini, temuan kasus KLB ini juga pernah melanda AS pada 2014 serta Afrika Selatan pada 2018.