Obat Covid-19 Harus Miliki Izin Edar agar Aman Dipasarkan
Badan POM melakukan uji tertentu sehingga obat tersebut dapat mendapat persetujuan dan mendapat ijin edar.
Tayang:
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUN/HO
Foto bersama petugas medis yang menangani pasien Covid-19 di RS Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Rabu (6/5/2020).
Lewat uji klinik juga untuk mengetahui keamanannya bagaimana, berapa persen efek samping obat atau toksisitas yang mungkin terjadi, apakah masih dapat ditoleransi.
Badan POM melakukan uji tertentu sehingga obat tersebut dapat mendapat persetujuan dan mendapat ijin edar.
Memudian mutu obat terkait proses produksi sampai obat jadi, semua harus memenuhi kaidah yang ditentukan, apakah itu obat herbal atau modern semua harus memenuhi kriteria tertentu.
"Yang terakhir adalah informasi produk, bahwa informasi produk atau iklan itu harus sesuai dengan apa yang disetujui oleh Badan POM. Harus lengkap, objektif dan jelas untuk menjamin bahwa penggunaan obat tersebut digunakan secara rasional artinya tidak boleh ada over," ujar Lucia.
Berita Populer