Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Imbas Kenaikan Iuran, 2,31 Juta Peserta Turun Kelas, Ini Janji BPJS Kesehatan

Akibat kenaikan iuran itu, sebanyak 2,31 juta peserta mandiri atau PBPU memilih turun kelas.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Imbas Kenaikan Iuran, 2,31 Juta Peserta Turun Kelas, Ini Janji BPJS Kesehatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, kelas II menjadi Rp 100.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 (dengan subsidi Rp.16.500 sehingga menjadi Rp 25.500). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Untuk menyosialisasikan kenaikan iuran ini, pihak BPJS Kesehatan sejak kemarin sudah mengirimkan pesan SMS kepada para peserta. "Kita memberikan reminder kepada peserta soal penyesuain iuran ini lewat SMS," ucap Iqbal.

Isi pesan SMS yang disebarkan oleh BPJS Kesehatan itu memberitahukan tentang adanya kenaikan dan
besaran yang harus dibayarkan peserta sesuai dengan kelasnya.

"Peserta yang terhormat, ingat bayat iuran JKN! Mulai 1 Juli 2020 sesuai Perpres 64/2020 iuran kelas 3
Rp 25,5 ribu dengan bantuan Rp 16,5 ribu dari pemerintah, kelas 2 Rp 100 ribu dan
kelas 1 Rp 150 ribu," tulis Iqbal.

Direktur TI BPJS Kesehatan, Wahyuddin Bagenda, mengatakan, peserta dapat memilih
menurunkan kelas layanan jika keberatan dengan tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru.

"Kalau ada peserta tidak mampu atau turun kelas, kami ada kebijakan soal turun kelas,
manfaatkan perubahan kelas dengan mudah," urainya saat menggelar webinar, Selasa
(30/6/2020).

Untuk peserta kelas I dan II yang merasa keberatan dengan skema iuran baru, pihak BPJS Kesehatan siap memfasilitasi penyesuaian kelas sesuai kemampuan.

Janji BPJS
Di sisi lain, BPJS Kesehatan ditegaskan terus melakukan perbaikan dan peningkatan
layanan.

Berita Rekomendasi

Sejak awal tahun 2020, sejumlah poin telah direncanakan untuk meningkatkan sisi layanan melalui 10 komitmen perbaikan, mulai dari layanan di Kantor BPJS Kesehatan hingga di fasilitas kesehatan.

Iqbal menambahkan, beberapa poin komitmen perbaikan juga memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi, sehingga peserta mudah mengakses layanan JKN-KIS.

Contoh perbaikan pelayanan dengan penyediaan layanan antrean elektronik di fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan Mobile JKN, serta penyediaan display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan di rumah sakit.

Komitmen perbaikan juga dilakukan lewat integrasi sistem informasi yang ada di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan sistem Informasi BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN.

Integrasi tersebut membuat peserta dapat mendaftar untuk layanan, rujukan dan riwayat
pelayanan.

Iqbal menyebut, BPJS Kesehatan mendorong rumah sakit untuk menyediakan display jadwal atau antrean tindakan media operatif.

Selanjutnya, untuk memudahkan pemberian informasi, penanganan keluhan, hal-hal administratif serta bantuan terkait informasi penjaminan JKN-KIS di rumah sakit.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas