Imbas Kenaikan Iuran, 2,31 Juta Peserta Turun Kelas, Ini Janji BPJS Kesehatan
Akibat kenaikan iuran itu, sebanyak 2,31 juta peserta mandiri atau PBPU memilih turun kelas.
Editor: Anita K Wardhani
Untuk menyosialisasikan kenaikan iuran ini, pihak BPJS Kesehatan sejak kemarin sudah mengirimkan pesan SMS kepada para peserta. "Kita memberikan reminder kepada peserta soal penyesuain iuran ini lewat SMS," ucap Iqbal.
Isi pesan SMS yang disebarkan oleh BPJS Kesehatan itu memberitahukan tentang adanya kenaikan dan
besaran yang harus dibayarkan peserta sesuai dengan kelasnya.
"Peserta yang terhormat, ingat bayat iuran JKN! Mulai 1 Juli 2020 sesuai Perpres 64/2020 iuran kelas 3
Rp 25,5 ribu dengan bantuan Rp 16,5 ribu dari pemerintah, kelas 2 Rp 100 ribu dan
kelas 1 Rp 150 ribu," tulis Iqbal.
Direktur TI BPJS Kesehatan, Wahyuddin Bagenda, mengatakan, peserta dapat memilih
menurunkan kelas layanan jika keberatan dengan tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru.
"Kalau ada peserta tidak mampu atau turun kelas, kami ada kebijakan soal turun kelas,
manfaatkan perubahan kelas dengan mudah," urainya saat menggelar webinar, Selasa
(30/6/2020).
Untuk peserta kelas I dan II yang merasa keberatan dengan skema iuran baru, pihak BPJS Kesehatan siap memfasilitasi penyesuaian kelas sesuai kemampuan.
Janji BPJS
Di sisi lain, BPJS Kesehatan ditegaskan terus melakukan perbaikan dan peningkatan
layanan.
Sejak awal tahun 2020, sejumlah poin telah direncanakan untuk meningkatkan sisi layanan melalui 10 komitmen perbaikan, mulai dari layanan di Kantor BPJS Kesehatan hingga di fasilitas kesehatan.
Iqbal menambahkan, beberapa poin komitmen perbaikan juga memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi, sehingga peserta mudah mengakses layanan JKN-KIS.
Contoh perbaikan pelayanan dengan penyediaan layanan antrean elektronik di fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan Mobile JKN, serta penyediaan display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan di rumah sakit.
Komitmen perbaikan juga dilakukan lewat integrasi sistem informasi yang ada di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan sistem Informasi BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN.
Integrasi tersebut membuat peserta dapat mendaftar untuk layanan, rujukan dan riwayat
pelayanan.
Iqbal menyebut, BPJS Kesehatan mendorong rumah sakit untuk menyediakan display jadwal atau antrean tindakan media operatif.
Selanjutnya, untuk memudahkan pemberian informasi, penanganan keluhan, hal-hal administratif serta bantuan terkait informasi penjaminan JKN-KIS di rumah sakit.