Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Imbas Kenaikan Iuran, 2,31 Juta Peserta Turun Kelas, Ini Janji BPJS Kesehatan

Akibat kenaikan iuran itu, sebanyak 2,31 juta peserta mandiri atau PBPU memilih turun kelas.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Imbas Kenaikan Iuran, 2,31 Juta Peserta Turun Kelas, Ini Janji BPJS Kesehatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, kelas II menjadi Rp 100.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 (dengan subsidi Rp.16.500 sehingga menjadi Rp 25.500). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Petugas BPJS SATU! atau BPJS Kesehatan Siap Membantu dihadirkan.

Peserta disebut dengan mudah menemuipetugas BPJS SATU! yang memakai atribut khusus rompi kuning dan di beberapa rumah sakit besar, telah menggunakan alat transportasi personal untuk mempermudah
mobilitas petugas BPJS SATU!.

Tak hanya itu, ada pula program Praktis yang memfasilitasi peserta untuk pindah kelas
perawatan. BPJS Kesehatan juga telah membuat proses administrasi pada loket peserta
lebih sederhana.

Lebih lanjut, Iqbal mengingatkan tentang layanan digital CHIKA dan VIKA yang diluncurkan belum lama ini. "CHIKA adalah pelayanan informasi dan pengaduan melalui chat yang direspons oleh artificial intelligence. CHIKA memberi informasi seperti cek status peserta, cek tagihan BPJS Kesehatan, lokasi fasilitas kesehatan, lokasi kantor
cabang, mengubah data peserta, dan registrasi peserta.

Fitur ini dapat diakses lewat Facebook Messenger, Telegram, serta WhatsApp di nomor08118750400," kata Iqbal.

VIKA merupakan layanan informasi  menggunakan mesin penjawab yang berfungsi untuk mengecek status tagihan dan
status kepesertaan melalui Care Center 1500 400.

Iqbal menegaskan, BPJS Kesehatan memastikan kemudahan pasien gagal ginjal kronis mendapatkan layanan cuci darah melalui simplifikasi prosedur. Simplifikasi ini berhak didapat pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodalisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari.

Berita Rekomendasi

"Simplifikasi layanan pasien hemodialisa dengan finger print dan MCS saat ini menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19. Program ini sejatinya sudah kami implementasikan sebelum terjadi pandemi," katanya.

Terakhir, BPJS Kesehatan meningkatkan akses pelayanan administrasi kepesertaan melalui Mobile Customer Service (MCS) yang terjadwal dan mampu menjangkau masyarakat hingga wilayah pelosok. Layanan yang diberikan mencakup sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, perubahan data kepesertaan seperti pindah fasilitas
kesehatan, perubahan kelas perawatan, penambahan anggota keluarga, dan pemberian
informasi dan pengaduan.(tribun network/fia/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas