Pemerintah akan Berikan Sanksi Jika RS Tetapkan Tarif Rapid Tes Covid-19 di Atas Rp 150.000
Muhadjir Effendy meminta RS dan layanan kesehatan gunakan alat rapid test buatan dalam negeri karena kualitasnya teruji dan harga lebih terjangkau.
Editor: Archieva Prisyta
![Pemerintah akan Berikan Sanksi Jika RS Tetapkan Tarif Rapid Tes Covid-19 di Atas Rp 150.000](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rapid-dln.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Rumah sakit (RS) yang mengenakan tarif rapid test Covid-19 di atas Rp150.000 akan diberikan sanksi oleh pemerintah.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Pernyataan itu disampaikan oleh Muhadjir untuk menanggapi surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengatur batas maksimal tarif rapid test.
Sebelumnya, ada surat edaran dari Kemenkes mengenai tarif tertinggi rapid test, yakni Rp150.000.
"Berkaitan dengan surat edaran dari Menkes tentang batas maksimum harga rapid test. Pasti kalau ada RS yang mengenakan biaya di atas itu, ya pasti ada sanksinya. Pasti itu," kata Muhadjir melalui kanal Youtube Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020).
Muhadjir mengatakan bentuk sanksi yang diberikan bisa berbeda-beda, seperti berupa teguran, peringatan keras atau tindakan yang lebih tegas.
Ia pun meminta RS dan layanan kesehatan menggunakan alat rapid test buatan dalam negeri karena kualitasnya teruji dan harga lebih terjangkau.
"Soal sanksi mungkin bisa diambil tindakan lebih tegas. Ada wewenangnya. Nanti ada aparat sendiri yang melakukan itu (memberi sanksi)," lanjut Muhadjir.
Baca: Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test di Indonesia Rp 150 Ribu, Ketua YLKI: Masih Mahal
Baca: Wartawan di Bali Meninggal Akibat Covid-19, Gugus Tugas Lakukan Rapid Test ke 20 Jurnalis Lain
![Petugas melakukan rapid test corona terhadap pedagang dan pembeli di Pasar Kobong Semarang, Jumat (22/5/2020) malam.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnewswiki/foto/bank/images/pasar-kobong-semarang.jpg)
Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.