Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Pemerintah akan Berikan Sanksi Jika RS Tetapkan Tarif Rapid Tes Covid-19 di Atas Rp 150.000

Muhadjir Effendy meminta RS dan layanan kesehatan gunakan alat rapid test buatan dalam negeri karena kualitasnya teruji dan harga lebih terjangkau.

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Pemerintah akan Berikan Sanksi Jika RS Tetapkan Tarif Rapid Tes Covid-19 di Atas Rp 150.000
kompas.com
Prof. Mulyanto Kepala Laboraturium Hepatika Bumi Gora, Kota Mataram NTB, menunjukkan RI-GHA Covid19 , sebuah alat rapid tes buatannya. Rapid tes dengan harga murah Rp 75.000 per bijinya. Siapapun bisa melakukan rapid tes sendiri dengan cepat, karena dalam jangka waktu 15 menit kita sudah mendapatkan hasilnya.Lihat Foto 

TRIBUNNEWS.COM - Rumah sakit (RS) yang mengenakan tarif rapid test Covid-19 di atas Rp150.000 akan diberikan sanksi oleh pemerintah.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Pernyataan itu disampaikan oleh Muhadjir untuk menanggapi surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengatur batas maksimal tarif rapid test.

Sebelumnya, ada surat edaran dari Kemenkes mengenai tarif tertinggi rapid test, yakni Rp150.000.

"Berkaitan dengan surat edaran dari Menkes tentang batas maksimum harga rapid test. Pasti kalau ada RS yang mengenakan biaya di atas itu, ya pasti ada sanksinya. Pasti itu," kata Muhadjir melalui kanal Youtube Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020).

Muhadjir mengatakan bentuk sanksi yang diberikan bisa berbeda-beda, seperti berupa teguran, peringatan keras atau tindakan yang lebih tegas.

Ia pun meminta RS dan layanan kesehatan menggunakan alat rapid test buatan dalam negeri karena kualitasnya teruji dan harga lebih terjangkau.

Berita Rekomendasi

"Soal sanksi mungkin bisa diambil tindakan lebih tegas. Ada wewenangnya. Nanti ada aparat sendiri yang melakukan itu (memberi sanksi)," lanjut Muhadjir.

Baca: Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test di Indonesia Rp 150 Ribu, Ketua YLKI: Masih Mahal

Baca: Wartawan di Bali Meninggal Akibat Covid-19, Gugus Tugas Lakukan Rapid Test ke 20 Jurnalis Lain

Petugas melakukan rapid test corona terhadap pedagang dan pembeli di Pasar Kobong Semarang, Jumat (22/5/2020) malam.
Petugas melakukan rapid test corona terhadap pedagang dan pembeli di Pasar Kobong Semarang, Jumat (22/5/2020) malam. (Tribun Jateng/Iwan Arifianto)

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

Halaman Selanjutnya ----------->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas