Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Penyebaran Virus Corona Makin Menjadi-jadi, Menkes Terawan Ganti Istilah PDP, ODP dan OTG

Tribunnews.com telah mendapatkan konfirmasi dari Kepala Puskom Kementerian Kesehatan Busroni terkait kebenaran surat Menkes Terawan tersebut.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penyebaran Virus Corona Makin Menjadi-jadi, Menkes Terawan Ganti Istilah PDP, ODP dan OTG
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Menkes Terawan Agus Putranto. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam surat tertanggal 13 Juli 2020 yang ditandatanganinya tersebut, Terawan mengganti istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).

Tribunnews.com telah mendapatkan konfirmasi dari Kepala Puskom Kementerian Kesehatan Busroni terkait kebenaran surat tersebut.

"Benar, (diterbitkan) tanggal 13 Juli," kata Busroni kepada Tribunnews.com, Selasa (14/7/2020).

Terawan memperkenalkan sejumlah istilah baru terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.

Baca: Pantau Penanganan Covid-19 di Jawa Timur, Menteri Terawan Ngantor di Surabaya

"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian."

Baca: Sempat Tegang, Keluarga PDP Corona yang Meninggal Tak Terima Jenazah Dimandikan Petugas Rumah Sakit

BERITA REKOMENDASI

"Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," tulis surat tersebut. 

Berikut istilah baru dalam pedoman yang diterbitkan Kemenkes tersebut:

1. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Baca: Pemerintah Pantau 38.705 ODP dan Awasi 13.882 PDP per 10 Juli

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.


c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Catatan:
Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas