Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kampanye ASI Eksklusif, Menteri PPPA Dorong Revisi Cuti Melahirkan, Dari 3 Bulan Jadi 6 Bulan

Menteri PPA Bintang Puspayoga mendorong agar ibu-ibu yang baru saja melahirkan mendapatkan cuti hingga 6 bulan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kampanye ASI Eksklusif, Menteri PPPA Dorong Revisi Cuti Melahirkan, Dari 3 Bulan Jadi 6 Bulan
Dok Kemen PPPA
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam webinar peringatan Pekan Menyusui Sedunia Tahun 2020, Rabu (12/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong agar ibu-ibu yang baru saja melahirkan mendapatkan cuti hingga 6 bulan.

Satu diantaranya agar pemberian ASI eksklusif dari ibu dapat diberikan kepada anak bayinya secara maksimal.

"1000 hari pertama anak hingga usia 2 tahun merupakan fase penting bagi pertumbuhan dan perkembangan anak," katanya dalam webinar peringatan Pekan Menyusui Sedunia Tahun 2020, Rabu (12/8/2020).

Menteri Bintang menjelaskan jika regulasi atau kebijakan pemerintah untuk melindungi anak sejauh ini sudah sangat komprehensif.

Meski demikian, ia menyadari jika upaya untuk memenuhi hak tumbuh kembang anak dalam hal pemberian ASI Eksklusif implementasinya masih belum maksimal karena kebijakan yang terkadang saling berbenturan.

Kapan ibu menyusui menggunakan susu pelancar ASI?
Kapan ibu menyusui menggunakan susu pelancar ASI? (Shutterstock)

Sehingga Menteri asal Bali itu berharap kampanye ASI eksklusif didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tentang Manajemen PNS dan Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan agar cuti bisa diberikan hingga 6 bulan.

Berita Rekomendasi

“Kita sekarang ini kan lebih mengkampanyekan pemberian ASI Eksklusif 6 bulan. Tapi implementasi di lapangan UU Ketenagakerjaan kan mengaturnya cuti 3 bulan," katanya.

"Satu setengah bulan sebelum melahirkan dan satu setengah bulan lagi untuk menyusui. Mudah-mudahan ini menjadi pemikiran bersama ke depan untuk kita (pemerintah) duduk bersama bisa merevisi agar cuti 6 bulan," lanjut Bintang.

Kesuksesan pemberian ASI Eksklusif menurutnya juga sangat dipengaruhi oleh dukungan yang diberikan terhadap ibu menyusui.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, keluarga, dan juga para ayah ASI.

“Implementasi di lapangan (proses menyusui) yang kita tahu masih bias gender. Berkaitan dengan pemberian ASI mungkin pemikiran masyarakat umum itu adalah tanggung jawab seorang ibu. Padahal, dukungan suami atau ayah itu luar biasa dibutuhkan,” tegas Menteri Bintang.

Menurut Menteri Bintang dukungan pendamping dalam hal ini suami atau ayah sangat penting sekali untuk dapat memaksimalkan pemberian ASI eksklusif yang sehat dan berkualitas demi melahirkan anak-anak atau generasi emas di masa yang akan datang.

“Kami di Kemen PPPA dari sejak tahun 2016 ini sudah melakukan sosialisasi ASI eksklusif bagi keluarga sebagai pelopor dan pelapor, dan sejak tahun 2017 Kemen PPPA telah memberikan bantuan prasarana ruang ASI di 29 provinsi dengan sasaran utamanya adalah pasar tradisional, terminal bus dan pelabuhan.

Ia juga melakukan kordinasi agar kementerian maupun instansi pemerintah menyediakan ruang menyusui, di kantor-kantor pemerintah.

"Kami juga terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk menyediakan ruang laktasi di kantor-kantor sebagai bentuk perlindungan bagi ibu yang bekerja untuk tetap memenuhi kebutuhan ASI pada anaknya,” jelas Menteri Bintang.

Dalam acara bertajuk “Invest-ASI Indonesia untuk Bumi yang Lebih Sehat” tersebut turut hadir sebagai pembicara yakni Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan, dan Nutrition Specialist UNICEF Sri Sukotjo.

"Saya sangat setuju sekali kalau ini bisa diberlakukan. Tentu ini perlu didukung semua pihak,” kata Menteri Bintang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas