Dianggap Tak Tepat, Permenkes Radiologi Klinik Ditolak Perhimpunan Dokter, Apa Kata Menkes?
Permenkes) No 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik memunculkan gelombang penolakan dari berbagai perhimpunan profesi dokter. Apa kata Kemenkes
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Peraturan Menteri Kesehatan (PMK / Permenkes) No 24 tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik memunculkan gelombang penolakan dari berbagai perhimpunan profesi dokter. Apa kata Kemenkes?
Kementerian Kesehatan RI memilih tak sama sekali berkomentar terkait penolakan sejumlah pihak terhadap
Tribunnews.com telah mencoba meminta tanggapan dari sejumlah pejabat di Kementerian yang dibawahi oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu sejak pekan lalu, namun tidak mendapatkan jawaban.
Penolakan pertama datang dari Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan lebih dari 30 asosiasi profesi kedokteran dan kolegium dokter spesialis.
MKKI mengirimkan surat penolakan dan meminta Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mencabut Permenkes tersebut.
Baca: Persatuan Dokter Gigi Indonesia Turut Tolak Permenkes No 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik
Baca: Dikhwatirkan Tingkatkan Angka Kematian, Perhimpunan Dokter Tolak Permenkes Terawan Soal Radiologi
"Kami menyayangkan munculnya Permenkes tersebut di tengah situasi pandemi ini saat semua tenaga medis dan masyarakat sedang berjuang melawan Covid. Tak hanya dalam situasi yang tidak tepat, namun Peraturan Menkes ini juga akan memberikan dampak yang tidak baik pada berbagai hal," ujar Ketua MKKI, David Perdanakusuma, dikutip dari siaran pers resmi yang diterima Tribunnews.com, pada pekan lalu.
MKKI menilai, dikhawatirkan akan terjadi kekacauan dalam pelayanan kesehatan masyarakat luas berupa keterlambatan dan menurunnya kualitas pelayanan.
Seperti dapat mengakibatkan peningkatan angka kesakitan dan kematian pasien termasuk kematian ibu dan anak lantaran USG oleh dokter kebidanan tidak bisa.
Kemudian, penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter jantung.
"Bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi. Bila tidak mendapat kewenangan dari Kolegium radiologi," tuturnya.
Selain itu, terbitnya PMK ini juga berpotensi menimbulkan gesekan antar sejawat dokter. Padahal dalam situasi pandemi harus saling support.
"Karena kita tidak tahu pandemi ini sampai kapan, seluruh komunitas kesehatan harus saling support, termasuk support penuh pemerintah dan masyarakat," jelas David.
Penolakan selanjutnya datang dari Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Dokter Gigi Indonesia, serta Ikatan-Ikatan Keahlian Dokter Gigi.