BPOM Siap Bahas Kembali Peraturan Terkait Susu Kental Manis
BPOM akan lebih pro aktif lagi dalam melakukan edukasi ke masyarakat bahwa SKM itu bukan susu.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) siap membahas kembali Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Produk Pangan Olahan khususnya terkait Susu Kental Manis (SKM) yang dinilai banyak pihak inkonsisten dan memunculkan multitafsir.
Tidak hanya itu, BPOM berjanji untuk lebih pro aktif lagi dalam melakukan edukasi ke masyarakat bahwa SKM itu bukan susu.
Ini disampaikan Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM Anisyah, dalam acara webinar “Diskusi Terbatas 2 Tahun Per BPOM No 31 Tahun 2018 : Pemerintah Setengah Hati Mengurusi Susu Kental Manis” yang diselenggarakan KOPMAS belum lama ini.
“Keamanan pangan menjadi tanggung jawab bersama, baik itu dari kalangan akademisi, pelaku usaha, konsumen, pemerintah, dan media. Jadi saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal keamanan pangan di Indonesia,” katanya.
Baca juga: Konsumsi Susu Kental Manis, Gizi Anak Terancam
Ia mempersilahkan semua pihak untuk menyampaikan temuan mereka ke BPOM, baik itu terkait iklan pangan yang merugikan masyarakat maupun terkait peraturan yang dianggap perlu diperbaiki.
“Kami terbuka untuk semua kritik dari semua pihak terkait regulasi yang kami buat agar bisa didisikusikan bersama-sama untuk menjadi lebih baik lagi,” tukasnya.
Koordinator Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim menyampaikan sangat menyesalkan istilah Susu Kental Manis yang masih cukup banyak tertera dalam Perka BPOM No.31 Tahun 2018.
Dia melihat ada persoalan inkonsistensi dalam peraturan itu dan berpotensi menimbulkan multitafsir di masyarakat.
Dia mencontohkan apa yang dimuat dalam Pasal 53 Perka BPOM 31/2018 yang seolah-olah mengijnkan SKM itu bisa dikonsumsi bayi berusia 13 bulan.
Seperti diketahui, Pasal 53 Perka BPOM itu salah satunya menyebutkan bahwa di label produk SKM harus mencantumkan kata-kata “tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan”. Sementara di Pasal 67 disebutkan usia 5 tahun.
“Kedua pasal ini akan berpotensi konflik,” ucapnya.
Baca juga: Aktivis Kesehatan MInta Jangan Ada Susu Kental Manis Saat Beri Bantuan Sembako ke Warga Miskin
Padahal, dia mengutarakan dalam diskusi yang pernah dilakukan BPKN dan BPOM beberapa tahun lalu, sudah disepakati untuk menghilangkan kata susu dari SKM, baik dalam aturan produksi sampai dengan periklanan ke masyarakat.
“Bahkan tidak hanya itu, permintaan kami waktu itu adalah melakukan reedukasi ke masyarakat . Hal itu penting dilakukan mengingat iklan dari SKM yang sudah puluhan tahun mempengaruhi pemikiran masyarakat bahwa itu adalah susu bergizi,” tukasnya.
Untuk itu, yang bisa dilakukan ke depan selain mengkritisi Perka BPOM yang masih inkonsisten dalam penggunaan kata susu dan kriteria, maka juga perlu dilakukan upaya demarketing.