BPOM Sebut Obat Anti-Diabetes Metformin yang Berisiko Kanker Tidak Beredar di Indonesia
BPOM menegaskan produk Metformin yang tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) di atas ambang batas yang diperbolehakan, tidak beredar di Indonesia.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa produk Metformin yang tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) di atas ambang batas yang diperbolehakan, tidak beredar di Indonesia.
Diketahui Health Sciences Authority (HSA) Singapura pada Desember 2019 dan US Food and Drug Administration (FDA) pada November 2020, telah menarik secara sukarela produk Metformin produksi perusahaan tertentu dengan lot (kode produksi) tertentu.
BPOM menegaskan dalam keterangannya Kamis (19/11/2020), berdasarkan data Badan POM, produk Metformin yang ditarik di beberapa negara tersebut tidak beredar di Indonesia.
Baca juga: Kerap Diabaikan, Siapa Sangka Sering Tidak Sarapan Jadi Penyebab Diabetes Melitus
Baca juga: Izin Darurat Vaksin Covid-19 Direncanakan Keluar Akhir Januari 2021, Ini Penjelasan BPOM
Badan POM bersama industri farmasi pemegang izin edar di Indonesia telah melakukan kajian terhadap semua produk yang mengandung Metformin sediaan lepas lambat (extended release) yang beredar di Indonesia.
Hasil kajian menunjukkan bahwa produk Metformin yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan (acceptable daily intake), yaitu 96 ng/hari.
Penggunaan di atas ambang batas tersebut secara terus-menerus dalam jangka waktu lama berpotensi menyebabkan kanker/karsinogenik.
Metformin adalah Obat Anti-Diabetes
Metformin merupakam obat anti-diabetes yang sudah digunakan secara global sejak tahun 1957.
Metformin terbukti aman dan efektif dalam pengobatan pasien diabetes tipe 2 dewasa, terutama pada pasien dengan kelebihan berat badan dan kadar glukosa yang tidak dapat dikontrol melalui diet khusus dan aktivitas fisik saja.
Di Indonesia, Metformin termasuk salah satu obat esensial dan dapat digunakan sebagai terapi tunggal atau kombinasi dengan obat diabetes lain atau dengan insulin.
Badan POM senantiasa mengawal keamanan, khasiat, dan mutu produk obat, termasuk produk Metformin, sebelum dan sesudah beredar dengan mengacu pada standar nasional maupun internasional.
"Badan POM terus mengikuti perkembangan informasi terkait produk Metformin dan akan memperbarui informasi sesuai dengan data terbaru," lanjut pernyataan itu.
Masyarakat diimbau agar tidak resah dengan pemberitaan yang beredar mengenai produk Metformin.
Bagi masyarakat yang sedang dalam pengobatan menggunakan Metformin, agar tetap melanjutkan pengobatan dan tidak menghentikan atau menggantikan penggunaannya dengan obat anti-diabetes lain tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan dokter’.