PBB Legalkan Ganja untuk Pengobatan, DPR Tidak Setuju, Pemerintah RI Diminta Segera Terbitkan Aturan
Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan meminta agar pemerintah Indonesia mempertimbangkan potensi pemanfaatan ganja untuk keperluan medis.
Editor: Anita K Wardhani
Wakil rakyat di Senayan justru tidak setuju ganja dilegalkan untuk kepentingan medis.
Namun, Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan tetap menghormati keputusan Komisi PBB yang merestui rekomendasi WHO untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia dan bisa digunakan untuk keperluan medis.
Menurutnya, restu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut tidak serta merta dapat diimplementasikan di seluruh negara, apalagi Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita punya amanah rakyat yang harus di hormati oleh siapapun juga, termasuk WHO dan PBB sekalipun. Di mana ganja diatur tegas dan pelarangnya, masuk dalam golongan 1," ujar Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo.
"Bahkan kalau tidak salah Indonesia secara resmi menolak terhadap usulan pelonggaran soal ganja oleh WHO," sambung Rahmad.
Menurut Rahmad, semua pihak saat ini terus melakukan perang terhadap berbagai jenis narkoba, yang telah membuat ribuan anak bangsa meninggal dunia.
"Jadi, amanah rakyat Indonesia harus dihormati dan kawal sampai kita benar-benar terbebas dari narkoba. Tidak boleh dibiarkan dalam bentuk pelonggaran aturan narkoba untuk bentuk apapun yang melawan undang-undang, kita harus tegas,"paparnya.(Tribun
Network/sen/mal/WebMD/reuters/wly)