Sekjen Kemenkes: Semua Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 dapat Insentif
Kemenkes memastikan insentif tetap diberikan kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) di seluruh Indonesia selama Nakes tersebut menangani Covid-19.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan insentif tetap diberikan kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) di seluruh Indonesia selama Nakes tersebut menangani Covid-19.
Hal itu disampaikan Sekjen Kemenkes drg. Oscar Primadi, MPH dalam konferensi pers virtual seperti dikutip siaran Youtube Kementerian Kesehatan, Kamis (4/2/2021).
Oscar membantah isu bahwa insentif hanya diberikan kepada Nakes di zona penanganan Covid-19 berat sementara di zona risiko rendah tidak mendapatkan insentif.
"Tidak ada kriteria itu ya yang tertentu. Tidak. Seluruh Indonesia, faskes yang menangani Covid-19, itu yang kami berikan. Di semua tempat punya hak yang sama," ungkapnya.
Baca juga: Kementerian Keuangan Jamin Tidak Potongan Insentif untuk Nakes 2021
Selain itu, tenaga Pendaftaran Program Pendidikan Spesialis (PPDS) juga menerima insentif, selama di masa pendidikan juga memberikan pelayanan kepada pasien Covid-19.
Ia melanjutkan, pemerintah memberikan apresiasi kepada para tenaga kesehatan yang berjuang di tengah-tengah pandemi Covid-19.
"Kita (pemerintah) akan menyelesaikan semua kewajiban pemerintah dan apa yang harus diberikan pemerintah terhadap tenaga kesehatan," ungkap drg.Oscar.
Di kesempatan yang sama, Kementerian keuangan memastikan tak ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyatakan, besaran nilai insentif yang diberikan pemerintah masih sama dengan tahun 2020.
"Bahwa saat ini belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif. Dengan demikian tetap sama dengan kita lakukan di tahun 2020 pada tahun 2021 ini," ungkap Askolani.