Hamil Saat Pandemi, Biaya Screening Covid-19 Sebelum Persalinan Diganti BPJS? Ini Jawaban Kemenkes
Ibu hamil yang hendak melahirkan telah terinfeksi Covid-19, maka bagaimana pembiayaan tes Covid-19? Bisakah pakai BPJS?
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di masa pandemi virus corona (Covid-19), banyak terjadi kehamilan yang tidak direncanakan, hal ini pun menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian pasangan.
Hal itu karena mereka tidak hanya harus memikirkan biaya pemeriksaan kandungan hingga persalinan di masa pandemi, namun juga serangkaian screening Covid-19 bagi ibu hamil yang hendak melahirkan.
Seperti diketahui, saat ini banyak masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi, termasuk diantaranya pasangan subur.
Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa jika ibu hamil yang hendak melahirkan telah terinfeksi Covid-19, maka pembiayaan tes Covid-19 yakni Polymerase Chain Reaction (PCR) atau swab ditanggung pemerintah.
Baca juga: Jangan Lakukan Hal Ini Saat Hamil, Bisa Sebabkan Kanker Pada Janin
Baca juga: BPJS Kesehatan Evaluasi Penerapan Perpres 64/2020 di Daerah
"Harus ada prioritas ya, kalau yang sakit Covid kan sudah ditanggung pemerintah, nanti dibiayai melalui klaim Covid," ujar Nadia, kepada Tribunnews, Jumat (12/2/2021) siang.
Sedangkan bagi yang belum terinfeksi namun hendak melakukan tes sebagai bagian dari persyaratan sebelum persalinan, kata Nadia, bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
Tentunya jika terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Menurutnya, ini bisa mengurangi beban pembiayaan kesehatan untuk tes Covid-19.
"Kemudian bagi yang tentunya peserta PBI BPJS dapat menggunakan kartu JKN, jadi kita kembalikan pada sistem pembiayaan kesehatan yang ada ya. Dengan JKN untuk yang mandiri ini juga dapat mengurangi biaya yang harus dibayarkan sendiri," kata Nadia.