Komorbid, Lansia, hingga Ibu Menyusui Boleh Mendapat Vaksin Covid-19, Ketahui Syaratnya
Pemberian vaksinasi pada empat kelompok sasaran tunda tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Lanjut usia atau lansia (berusia 60 tahun ke atas), komorbid (orang dengan penyakit penyerta), orang yang sudah pernah terinfeksi Covid-19, dan ibu menyusui, boleh mendapatkan vaksin Covid-19.
Kementerian Kesehatan RI sudah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.01.01/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda, pada Kamis (11/2/2021).
Pemberian vaksinasi pada empat kelompok sasaran tunda tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: Satu Juta Orang Lebih di Indonesia Telah Divaksinasi Covid-19
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional juga telah memberikan lampu hijau bagi kalangan lansia, komorbid (orang dengan penyakit penyerta), orang yang sudah pernah terinfeksi Covid-19, dan ibu menyusui boleh divaksin dengan syarat tertentu. Berikut penjabarannya:
- Vaksin Covid-19 untuk kalangan lansia Vaksinasi Covid-19 untuk kalangan lansia (berusia di atas 60 tahun) boleh dilaksanakan dengan syarat:
- Tidak kesulitan naik 10 anak tangga
- Tidak sering merasa kelelahan
- Memiliki kurang dari lima penyakit berikut, di antaranya: hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, penyakit ginjal
- Tidak kesulitan jalan kaki antara 100-200 meter
- Tidak mengalami penurunan berat badan drastis dalam kurun waktu satu tahun terakhir
Jika lansia sudah mengantongi minimal tiga syarat di atas, maka vaksin boleh diberikan.
Vaksin Covid-19 untuk kelompok komorbid
Vaksinasi Covid-19 untuk orang dengan penyakit penyerta (komorbid) boleh dilakukan dengan syarat:
- Penderita tekanan darah tinggi (hipertensi) hasil cek tekanan darah sewaktu skrining di bawah 180/110 mmHg
- Penderita diabetes tanpa komplikasi akut, kadar gula darah terkontrol, dan rutin minum obat diabetes
- Penyintas kanker dengan kondisi kesehatan baik dan tidak sedang menjalani pengobatan kanker
Vaksin covid-19 untuk penyintas covid-19
Vaksinasi Covid-19 bagi penyintas boleh diberikan kepada orang yang sudah lebih dari tiga bulan terkonfirmasi positif Covid-19.
Vaksin Covid-19 untuk ibu menyusui Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi.
Selain syarat di atas, secara umum seseorang boleh diberi vaksin Covid-19 apabila suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius; tidak ada kontak dengan penderita atau suspek Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir; dan tidak ada gejala demam, batuk, pilek, dan sesak napas selama tujuh hari terakhir.
Baca juga: Mengggigil hingga Nyeri Otot Jadi Gejala Baru Covid-19? Epidemiolog: Semua Virus Seperti Itu
Vaksinasi tidak dapat dilakukan bagi penderita penyakit jantung, penyakit ginjal kronis atau orang yang menjalani cuci darah, dan penderita penyakit hati atau lever.
Vaksinasi bagi penderita epilepsi, HIV, asma, dan PPOK bisa dilakukan apabila penyakit dalam keadaan terkontrol.
Sedangkan, pemberian vaksin Covid-19 bagi orang yang menerima vaksin lain perlu ditunda satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Lansia, Komorbid, Penyintas, Ibu Menyusui Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19