Penyintas Covid-19 Boleh Ikut Vaksinasi, Tapi Ada Syarat dan Ketentuannya
Program vaksinasi covid-19 telah digalakkan oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya menangani pandemi.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Program vaksinasi covid-19 telah digalakkan oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya menangani pandemi.
Pemerintah menargetkan vaksinasi untuk 181,5 juta rakyat Indonesia dari total keseluruhan penduduk sebesar 270,2 juta jiwa berdasar pada data yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS).
Pertanyaannya, apakah penyintas Covid-19 boleh menerima vaksin?
Menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, dr Alexander K Ginting S.,SP.(K) hal ini bisa saja dilakukan.
Namun ada syarat dan ketentuan tersendiri. Pertama, penyintas Covid-19 yang sudah sembuh diberi jeda minimal 3 bulan.
Baca juga: 1,1 Juta Dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca Tiba di Jakarta, AS Ucapkan Selamat
Baca juga: Bibit Vaksin Merah Putih Akan Diserahkan Kepada Biofarma Akhir Maret Ini
"Kalau kurang dari 3 bulan tidak dianjurkan. Karena secara rata-rata respon antibodi survivor masih ada. Kalau di atas 5 bulan tidak menjadi masalah. Asalkan tidak ada efek samping suatu Covid-19," ungkap dr Alexander di siaran Radio Elshinta, Rabu (10/3/2021).
Misalnya, penyintas Covid-19 sudah dinyatakan negatif, namun masih dirasakan sesak dan batuk.
Maka perlu adanya pemeriksaan apakah batuk ini disebabkan aliran udara yang menurun, atau ada faktor lain.
Baca juga: Menko PMK: Pemerintah Upayakan Insan Perfilman Masuk Prioritas Vaksinasi
dr Alexander menyarankan untuk lebih memerhatikan tubuh. Saat hasil tes negatif, belum tentu kondisi tubuh langsung pulih.
Penyintas, harus bisa mengevaluasi keadaan tubuhnya agar mendapatkan penanganan selanjutnya.
"Lihat dulu kondisi paru-paru, darah dan kesehatan organ tubuh yang lain bagaimana. Dan masih banyak yang beranggapan, kita sebagai manusia serahkan dokter dan perawat. Padahal, kita juga wajib mempelajari kesehatan tubuh sendiri," ucap dr Alexandre secara tegas.