Wapres Ma'ruf : Infeksi dan Katastropik Banyak Diderita Masyarakat Indonesia
Menurutnya, perluasan dan kemudahan akses layanan kesehatan turut memberikan gambaran yang sebenarnya mengenai kondisi kesehatan masyarakat saat ini
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini dapat melayani masyarakat yang memiliki beragam penyakit.
Mulai dari penyakit infeksi hingga penyakit tidak menular (PTM) Katastropik.
"Saat ini berbagai penyakit, mulai dari yang bersifat gawat darurat, infeksi hingga penyakit kronis dan tidak menular, dapat dilayani melalui JKN," ujar Ma'ruf, dalam agenda virtual bertajuk 'Ketahanan dan Kemandirian Kesehatan Indonesia', Kamis (25/3/2021).
Menurutnya, perluasan dan kemudahan akses layanan kesehatan turut memberikan gambaran yang sebenarnya mengenai kondisi kesehatan masyarakat saat ini.
Ia kemudian menyebut PTM Katastropik menjadi salah satu penyakit dengan pembiayaan tertinggi dalam program JKN.
Baca juga: Dinkes Tangsel Cek Data di RSU Soal Kerabat Dewan dan Keluarga Pegawai Pemkot Ikut Vaksinasi
"Salah satu proporsi pembiayaan tertinggi dalam JKN ialah pembiayaan penyakit tidak menular atau PTM Katasptropik," jelas Ma'ruf.
Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 dan 2018 menunjukkan peningkatan signifikan untuk prevalensi penyakit tidak menular yakni pada penyakit hipertensi dan Diabetes Melitus (DM).
"Prevalensi hipertensi naik dari 25,8 persen menjadi 34,10 persen. Sementara prevalensi DM naik dari 6,9 persen menjadi 10,9 persen," kata Ma'ruf.
Ia kemudian menyebutkan total pembiayaan yang dikeluarkan untuk menangani PTM Katastropik yang mencapai Rp 20,27 triliun, menurut data yang dimiliki BPJS Kesehatan pada 2019 lalu.
"Data BPJS Kesehatan menunjukkan pada tahuj 2019 total biaya yang dikeluarkan untuk menangani penyakit tidak menular mencapai 20,27 triliun," pungkas Ma'ruf.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.