Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Bolehkah Melakukan Donor Darah Setelah Divaksin Covid-19? Begini Penjelasannya

Tidak menjadi larangan atau hambatan seseorang yang sudah sembuh pulih kembali dari kondisi sakit covid-19 menjadi pendonor.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Sanusi
zoom-in Bolehkah Melakukan Donor Darah Setelah Divaksin Covid-19? Begini Penjelasannya
Tribunnews/Herudin
Pendonor sukarela mendonorkan darahnya melalui Unit Tranfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta, di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021). PMI DKI Jakarta menyatakan bahwa selama bulan Ramadan di tengah pandemi Covid-19, jumlah pasokan darah dari pendonor sukarela mencapai 100-200 kantong darah per hari dan jumlah tersebut menurun drastis dibanding kondisi normal yang bisa mencapai 1.000-2.000 kantong darah per hari. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama pandemi Covid-19, orang yang mendonorkan darahnya semakin merosot. Banyak ketakutan yang muncul.

Salah satu ketakutan yang muncul saat melakukan donor darah adalah terinfeksi Covid-19.

Kemudian banyak pula informasi yang mengatakan jika penyintas Covid-19 berbahaya jika melakukan transfusi darah.

Baca juga: Donor Plasma Konvalesen Seorang Penyintas Covid-19, Bisa Bantu 4 Pasien Terjangkit Virus Corona

Begitu pula pada mereka yang telah melakukan vaksin Covid-19.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua Komite Pelayanan Darah, Dr dr Teguh Triyono M. Kes, Sp. PK (K) menyebut jika semua informasi itu tidak benar alias hoaks.

Baca juga: Donor Darah Pasang Surut di AS Selama Covid-19, Padahal Satu Donasi Bisa Selamatkan Tiga Nyawa

Seorang penyintas boleh melakukan donor darah kembali.

Berita Rekomendasi

Begitu pula mereka yang baru saja mendapatkan vaksin Covid-19.

Tidak menjadi larangan atau hambatan seseorang yang sudah sembuh pulih kembali dari kondisi sakit covid-19 menjadi pendonor.

Petugas PMI menunjukkan kantong darah dari pendonor sukarela di Unit Tranfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta, di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021). PMI DKI Jakarta menyatakan bahwa selama bulan Ramadan di tengah pandemi Covid-19, jumlah pasokan darah dari pendonor sukarela mencapai 100-200 kantong darah per hari dan jumlah tersebut menurun drastis dibanding kondisi normal yang bisa mencapai 1.000-2.000 kantong darah per hari. Tribunnews/Herudin
Petugas PMI menunjukkan kantong darah dari pendonor sukarela di Unit Tranfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta, di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021). PMI DKI Jakarta menyatakan bahwa selama bulan Ramadan di tengah pandemi Covid-19, jumlah pasokan darah dari pendonor sukarela mencapai 100-200 kantong darah per hari dan jumlah tersebut menurun drastis dibanding kondisi normal yang bisa mencapai 1.000-2.000 kantong darah per hari. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Apa lagi jika sebelumnya telah melakukan donor darah secara rutin.

Karenanya jika sudah dinyatakan sembuh, 28 hari kemudian, tidak ada gejala apa pun bisa donor kembali.

Dengan catatan setelah menjadi penyintas atau vaksin tidak ada gejala yang mengkhawatirkan.

Kondisi tubuh pun fit dan tidak ada gangguan kesehatan yang cukup berarti.

"Sebenarnya WHO menyebutkan 14 hari sudah donor kembali. Tapi kalau belum fit, 28 hari setelahnya. Tidak ada pantangan dan larangan untuk penyintas,"ungkap Teguh pada siaran Radio Kesehatan, dikutip oleh Tribunnews, Sabtu (12/6/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas