Bolehkah Melakukan Donor Darah Setelah Divaksin Covid-19? Begini Penjelasannya
Tidak menjadi larangan atau hambatan seseorang yang sudah sembuh pulih kembali dari kondisi sakit covid-19 menjadi pendonor.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama pandemi Covid-19, orang yang mendonorkan darahnya semakin merosot. Banyak ketakutan yang muncul.
Salah satu ketakutan yang muncul saat melakukan donor darah adalah terinfeksi Covid-19.
Kemudian banyak pula informasi yang mengatakan jika penyintas Covid-19 berbahaya jika melakukan transfusi darah.
Baca juga: Donor Plasma Konvalesen Seorang Penyintas Covid-19, Bisa Bantu 4 Pasien Terjangkit Virus Corona
Begitu pula pada mereka yang telah melakukan vaksin Covid-19.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Komite Pelayanan Darah, Dr dr Teguh Triyono M. Kes, Sp. PK (K) menyebut jika semua informasi itu tidak benar alias hoaks.
Baca juga: Donor Darah Pasang Surut di AS Selama Covid-19, Padahal Satu Donasi Bisa Selamatkan Tiga Nyawa
Seorang penyintas boleh melakukan donor darah kembali.
Begitu pula mereka yang baru saja mendapatkan vaksin Covid-19.
Tidak menjadi larangan atau hambatan seseorang yang sudah sembuh pulih kembali dari kondisi sakit covid-19 menjadi pendonor.
Apa lagi jika sebelumnya telah melakukan donor darah secara rutin.
Karenanya jika sudah dinyatakan sembuh, 28 hari kemudian, tidak ada gejala apa pun bisa donor kembali.
Dengan catatan setelah menjadi penyintas atau vaksin tidak ada gejala yang mengkhawatirkan.
Kondisi tubuh pun fit dan tidak ada gangguan kesehatan yang cukup berarti.
"Sebenarnya WHO menyebutkan 14 hari sudah donor kembali. Tapi kalau belum fit, 28 hari setelahnya. Tidak ada pantangan dan larangan untuk penyintas,"ungkap Teguh pada siaran Radio Kesehatan, dikutip oleh Tribunnews, Sabtu (12/6/2021).