Mobile JKN, Mudahnya Urus Pindah Faskes hingga Daftar Periksa dalam Hitungan Menit
Juli, sapaan akrabnya, kemudian mencoba melakukan pendaftaran periksa secara online melalui fitur Pendaftaran Pelayanan di JKN Mobile.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Daryono
TRIBUNNEWS.COM – Mudah dan cepat. Itulah kesan yang dirasakan Sri Juliati (32) ketika pertama kalinya menggunakan Mobile JKN.
Wanita yang tengah hamil anak pertama ini menggunakan Mobile JKN berawal dari iseng semata pada April 2021.
Saat itu, ia hendak memeriksakan kandungannya untuk kali pertama.
Ia pun mendownload aplikasi Mobile JKN di ponselnya.
Baca juga: Dokter Sarankan Tetap Kontrol Kesehatan Pasca-Negatif Covid-19
Juli, sapaan akrabnya, kemudian mencoba melakukan pendaftaran periksa secara online melalui fitur ‘Pendaftaran Pelayanan’ di Mobile JKN.
“Ternyata prosesnya mudah. Hanya memasukkan data mau periksa poli apa. Sudah, itu saja,” katanya kepada Tribunnews.com, Senin (23/8/2021).
Setelah mendaftar online, besok harinya, Juli langsung datang ke Klinik Pratama Rejosari Husada, faskes tingkat pertama tempat ia terdaftar.
Wanita yang tinggal di Mrisen, Desa Turus, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ini datang sesuai jam yang tertera saat daftar online.
Juli mengatakan, dengan mendaftar online di Mobile JKN, proses periksa lebih cepat karena ia tidak perlu antri mendaftar di tempat pendaftaran.
“Jadi kita datang, langsung kasihkan kartu BPJS Kesehatan dan bilang sudah mendaftar online,” terangnya.
Baca juga: Dorong Vaksinasi Covid-19 Prolanis, Pemprov Jateng Gandeng BPJS Kesehatan
Selain memudahkan pendaftaran, bagi Juli, Mobile JKN juga memudahkan dirinya saat harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
“Aku kan tipikal orang yang malas cari berkas. Di Mobile JKN itu sudah ada kartu (BPJS Kesehatan) nya, semacam kartu elektronik. Tinggal sodorkan ponsel ke petugas,” ujar dia.
Wanita yang berstatus karyawan swasta ini mengaku hanya sekali mendaftar online di Mobile JKN.
Hal ini karena antrian periksa di Klinik Rejosari Husada ternyata tidak sebanyak yang ia bayangkan.
“Kalau sekarang aku lebih banyak datang langsung karena tidak terlalu ramai. Karena awalnya aku pikir pasien bakal ramai jadi aku daftar online, ternyata enggak. Ya udah, setelahnya aku banyak datang langsung,” beber perempuan yang kini kehamilannya memasuki 35 minggu ini.
Selama periksa, Juli tidak mengeluarkan biaya karena sudah ditanggung BPJS Kesehatan.
Berbagai pemeriksaan yang ia lakukan mulai dari USG, ANC hingga suntik TT tidak dipungut biaya.
“Terakhir saya periksa , USG tidak bayar. Untuk USG memang dibatasi 4 kali. Tapi ini sudah lumayan membantu banget sih. Terus suntik TT tiga kali, semua gratis. Itulah alasan saya periksa pakai BPJS Kesehatan,” kata Juli yang mengaku kontrol sebulan sekali.
Baca juga: 5 Manfaat Safron untuk Kesehatan, Dapat Meningkatkan Mood dan Mengobati Gejala Depresi
Pindah Faskes dalam Hitungan Menit
Manfaat dan kemudahan Mobile JKN juga dirasakan Debi Rastyarini (31), seorang ibu dua anak di Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Debi mengaku sangat dimudahkan dengan adanya Mobile JKN ketika melakukan proses pindah faskes tingkat pertama.
Selama empat tahun ini, Debi mengaku sudah tiga kali pindah faskes.
“Tiga kali pindah faskes itu karena pindah kontrakan. Jadi, cari faskes yang lebih dekat dengan kontrakan,” katanya, Rabu (25/8/2021).
Terakhir, Debi baru saja memindahkan faskesnya dari Puskesmas Kartasura ke sebuah klinik di daerah Mayang, lokasi kontrakannya yang baru.
Debi mengungkapkan, proses pindah faskes di Mobile JKN hanya dilakukan dalam hitungan menit melalui fitur ‘Ubah Data Peserta’.
Ia tinggal memilih provinsi, kabupaten/kota dan faskes baru yang diinginkan.
“Kliniknya kita bisa milih sendiri. Di situ tertera informasi, faskes itu pasiennya sudah berapa. Prosesnya cepat, hanya dalam hitungan menit,” jelasnya.
Debi berkisah, dirinya menggunakan Mobile JKN sejak 2018.
Hal itu bermula saat ia pindah kontrakan dari Solo ke Kartasura agar lebih dekat dengan tempat kerja suami.
Seorang teman, kata Debi, menyarankan agar ia memindahkan faskesnya mengingat apabila harus ke faskes yang berada di Solo, lokasinya cukup jauh.
Teman itu juga memberi tahu, ia bisa memindah faskes dengan Mobile JKN tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
“Akhirnya coba instal aplikasi Mobile JKN dan ternyata memang bisa ganti faskes dan langsung bisa,” ujar dia.
Manfaat lain Mobile JKN juga dirasakan Debi pada Maret 2021 saat ia mengalami kondisi darurat.
Saat itu, sakit tipesnya kambuh.
Dalam kondisi yang sudah lemas, Debi nekat berangkat seorang diri ke IGD RS UNS.
Karena terburu-buru, Debi lupa membawa Kartu BPJS Kesehatan.
Ia hanya membawa ATM dan KTP.
Sementara Kartu BPJS Kesehatan tertinggal di rumah dan berada di dompet milik suami.
“Pas masuk ke IGD, saya kan ditanyain, ‘Punya BPJS apa enggak?’. Punya, tapi saya nggak bawa. Ini saya ada Mobile JKN. ‘O iya bu, udah itu saja.’ Ternyata bisa pakai Mobile JKN. Tinggal ditunjukkan ke petugas,” terang dia.
Baca juga: Gelar Aksi Kemanusiaan, BPJS Kesehatan Adakan Kegiatan Donor Darah
Kepala Bidang Umum, SDM dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Surakarta, Arief Indra mengatakan Mobile JKN dihadirkan sejak 2017 untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan.
“Mobile JKN ini memang untuk memudahkan peserta,” katanya, Jumat (27/8/2021).
Melalui Mobile JKN, lanjut Indra, peserta JKN-KIS bisa mengakses berbagai layanan BPJS Kesehatan seperti pindah faskes, pembaruan data diri, ambil antrian online saat periksa di faskes, cek ketersediaan tempat tidur RS hingga konsultasi dengan dokter keluarga atau klinik.
Semua itu, bisa dilakukan dari manapun dan kapanpun hanya dengan gawai.
Terlebih di masa Pandemi Covid-19 ini, BPJS Kesehatan Surakarta, terang Indra, melakukan pembatasan peserta yang dilayani di kantor untuk mencegah penularan Covid-19.
Selain melalui Mobile JKN, peserta JKN-KIS diarahkan untuk mengakses Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA), layanan online melalui pesan WhatsApp, yang dihadirkan saat Pandemi.
“Peserta yang datang ke kantor dan pelayanannya bisa diproses melalui JKN Mobile langsung kami edukasi agar menggunakan Mobile JKN. Apabila ada layanan yang tidak bisa melalui Mobile JKN, kami arahkan melalui PANDAWA,” terangnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.