Kemenkes: 2,24 Persen WNI yang Bepergian dari Luar Negeri Positif Covid-19
Sebanyak 2,24 persen Warga Negara Indonesia (WNI) teridentifikasi positif Covid-19 setelah melakukan perjalanan ke luar negeri.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, 2,24 persen Warga Negara Indonesia (WNI) teridentifikasi positif Covid-19 setelah melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Data menunjukan 2,24 persen WNI yang kembali dari perjalanan luar negeri ini teridentifikasi (positif Covid-19) setelah kembali ke Indonesia. Meski dari negara asal kedatangan sebelumnya mereka dinyatakan negatif," ujar Nadia dalam konferensi pera virtual Jumat (10/9/2021).
Nadia juga menuturkan, tercatat 0,83 persen Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia, dinyatakan positif.
Meski saat melakukan tes sebelumnya dari negara asal kedatangannya dinyatakan negatif.
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar penjagaan pintu-pintu masuk seperti bandara udara, pelabuhan laut internasional, terus mempertahankan prosedur skrining dan prosedur pengawasan pelaku perjalanan internasional.
Baca juga: Indonesia Terima 358.700 Dosis Vaksin dari Prancis Hari Ini, Menlu Sampaikan Terima Kasih
Adapun prosedur yang harus diterapkan pada pelaku perjalanan internasional setibanya di Indonesia adalah melakukan pemeriksaan PCR pertama saat hari pertama kedatangan lalu dilanjutkan melakukan karantina sampai dengan hari kedelapan.
Baca juga: 358.700 Dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca Tiba di Indonesia
"Bila pemeriksaan hasil PCR pertamanya negatif dan pada hari ketujuh dilakukan pemeriksaan PCR kedua juga negatif maka dinyatakan selesai karantina," jelasnya.
Baca juga: Satgas Covid-19: Penyumbang Kasus Corona Masih Didominasi dari Pulau Jawa dan Bali
Tetapi bila pada hasil hari ke-7 kedatangan dari pelaku perjalanan luar negeri ini menjadi positif, maka tentunya harus melanjutkan untuk tatalaksana. Artinya melakukan isolasi terpusat ataupun perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.
"Harapannya, protokol ini bisa diterapkan Satgas Covid-19 Bandar Udara dan Pelabuhan, dengan bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat," imbuh dr Nadia.
Pemerintah daerah diminta memperkuat proses pemeriksaan dan karantina terutama di beberapa pintu masuk seperti Jakarta, Denpasar, Surabaya, dan lainnya.
"Dukungan dari pemerintah daerah juga sangat dibutuhkan dalam hal menjaga mobilisasi pintu masuk ke Indonesia ini," ujarnya.
"Tentunya demi melindungi masyarakat kita agar tidak terpapar dari virus covid 19 varian baru yang kita ketahui lebih cepat penularannya dan tentunya akan menjadi tantangan dalam pengendaliannya," imbuhnya.