Pentingnya Regulasi Pelabelan Bisphenol A dan Edukasi untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat
Pentingnya regulasi Pelabelan BPA ini dilandasi pada aspek perlindungan konsumen, berdasarkan bukti ilmiah, informasi yang tersedia di kemasan pangan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ancaman senyawa Bisphenol A (BPA) pada Kemasan Pangan, khususnya Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) memunculkan pentingnya terobosan kebijakan dalam melakukan Regulasi Pelabelan BPA dalam Kemasan Pangan di Indonesia dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat.
Berbagai pihak mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI untuk melakukan Pelabelan BPA dalam Kemasan Pangan, termasuk AMDK berbahan plastik polikarbonat dan Kemasan pangan lainnya yang mengandung BPA.
Ini benang merah acara Dialog Publik virtual bertema “Urgensi Regulasi Pelabelan BPA dalam Kemasan Pangan” yang digelar oleh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Kamis (04/11/2021).
Peneliti dan Akademisi FIA UI, Dr Ima Mayasari yang memaparkan policy brief berjudul “Urgensi Regulasi Pelabelan Bisphenol A (BPA) dalam Kemasan Pangan” berpandangan, pentingnya regulasi Pelabelan BPA ini dilandasi pada aspek perlindungan konsumen, berdasarkan bukti-bukti ilmiah, informasi yang tersedia pada pangan Olahan seyogyanya mendukung keamanan terhadap BPA pada Kemasan Pangan.
“Bahaya mengenai toksititas BPA yang dapat berpindah dari Kemasan Pangan ke makanan atau minuman, menjadi pertimbangan mengenai urgensi regulasi pelabelan ini,” kata Ima Mayasari.
Baca juga: Ini yang Harus Dipenuhi agar Pelabelan Kemasan Produk Makanan dan Minuman Bisa Dilakukan
Ima mendorong Pemerintah mengambil langkah untuk menyusun regulasi yang mampu mengharmonisasikan regulasi terkait Kemasan Pangan baik hulu oleh Badan POM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Bappenas/Kementerian PPN, dan hilir melalui UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No 35 tahun 2014 yang memberikan penekanan pada aspek kemanfaatan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
“Pemerintah harus mampu melihat perkembangan kebutuhan masyarakat dan referensi kebijakan yang ada di tataran internasional dengan melakukan benchmark pengaturan kemasan pangan untuk perlindungan kesehatan masyarakat,” terang Ima.
Ia merekomendasikan Badan POM untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Berikutnya, Ima mendorong pemerintah melakukan penyesuaian dan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24.M-IND/PER/2/2010 tentang pencantuman Logo Tara Pangan, dan Kode Daur Ulang pada Kemasan dari Plastik dan Peraturan lainnya serta Standar Nasional Indonesia (SNI) agar selaras dengan peraturan yang dibuat oleh Kementerian/Lembaga lainnya.
Baca juga: Kementerian PUPR Selesaikan Saluran Pengendali Banjir di Kawasan Sirkuit Mandalika
“Pemerintah dan BPOM melakukan edukasi dan sosialisasi sebagai bentuk penyadaran masyarakat terhadap bahaya BPA diiringi dengan kegiatan monitoring evaluasi secara berkala sehingga penyimpangannya dapat segera diketahui dan diatasi,” ungkapnya.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan POM, Dra. Rita Endang, mengatakan Badan POM saat ini masih terus melakukan review standar dan peraturan bersama dengan pakar air, pakar polimer plastik, dan pakar keamanan pangan dan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk standar kemasan dan label AMDK.
Menurut Rita Endang, Badan POM juga sedang menyusun policy brief pengkajian risiko BPA dalam AMDK yang meliputi, batas migrasi BPA pada Kemasan Galon Polikarbonat tetap 0,6 bpj. “BPOM dalam menetapkan kebijakan dan regulasi mengedepankan perlindungan kesehatan masyarakat, dinamika regulasi negara lain dan mempertimbangkan Regulatory Impact Assesment (RIA) seperti kesiapan industri pangan serta dampak ekonomi,” terang Rita Endang.
Wakil Ketua Komisi Kerjasama & Pengkajian Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, Dr. Ermanto Fahamsyah, berpendapat penerapan regulasi Pelabelan BPA dalam kemasan pangan dipandang perlu untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha atas pentingnya informasi yang akurat dan lengkap dari suatu produk pangan serta untuk memproduksi pangan yang berkualitas, aman dikonsumsi dan mengikuti standar yang berlaku.
Baca juga: Muhammad Yusuf Zulfikar: Kami Dokter Tim Selalu Siaga Jaga Kesehatan Pemain
Ermanto Fahamsyah menilai, perlunya peningkatan pengawasan terhadap keamanan kemasan pangan, namun juga perlu adanya pembinaan terhadap pelaku usaha yang memproduksi pangan/kemasan pangan yang aman bagi konsumen, termasuk juga kepada pelaku usaha skala mikro dan kecil.