Ini yang Perlu Diperhatikan Orangtua Saat Akan Mengantarkan Anaknya Mendapatkan Vaksin Covid-19
IDAI telah mengeluarkan rekomendasi anak usia 6 tahun ke atas bisa melakukan vaksinasi Covid-19.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah mengeluarkan rekomendasi anak usia 6 tahun ke atas bisa melakukan vaksinasi Covid-19.
Imbauan ini selaras dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang secara resmi memberikan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 pada anak usia 6 sampai 11 tahun.
Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh orangtua saat anak akan melakukan vaksinasi Covid-19.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Piprim Basarah Yanuarso.
Secara umum, sebagian besar anak tidak masalah diberikan vaksinasi Covid-19.
Namun ada beberapa anak yang dalam kondisi sakit dan hal ini perlu jadi perhatian.
Baca juga: IDAI Ingatkan Masyarakat untuk Lakukan Imunisasi Non Covid-19 pada Anak-anak
Terutama anak-anak yang mengalami penurunan imunitas karena suatu penyakit.
Misalnya seperti anak-anak yang sedang mengalami kanker atau sedang dalam pengobatan.
Kemudian ada juga anak-anak dengan pengobatan steoroid dosis tinggi.
Atau yang mengidap diabetes, HIV dan sedang dalam kondisi yang rendah sekali imunitasnya.
Beberapa kondisi seperti di atas belum diperbolehkan melakukan vaksin.
Begitu pula pada anak yang sedang demam tinggi atau sakit berat.
"Namun anak-anak yang penyakit kronis tapi terkontrol. Misalnya diabetes tapi gula darah terkendali. Anak penyakit jantung bawaan tapi kondisi tidak sesak, tidak sedang gagal jantung, boleh divaksin," ungkapnya pada siaran Radio Sonora FM, Kamis (18/11/2021).
Begitu pula dengan anak yang mengalami autoimun tapi terkontrol, maka boleh dilakukan vaksinasi.
Namun jika orangtua memiliki keraguan, maka silakan menghubungi dokter yang biasa merawat anak.
Dari dokter yang sama, anak juga mendapatkan surat keterangan layak atau tidak melakukan vaksin Covid-19.
Jadi pada prinsipnya, kata dr Primpim tentu saja anak boleh mendapatkan vaksin Covid-19.
"Hanya beberapa saja boleh mengalami pengecualian. Terutama pada anak sakit berat atau kondisi imunitas sedang menurun dan itu tidak dianjurkan untuk vaksinasi," pungkasnya.