Pemerintah Larang Masuk bagi WNA dari 11 Negara Untuk Cegah Masuknya Varian Omicron
Sebelas negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan aturan baru untuk memperketat ketentuan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.
Hal itu bagian sikap pemerintah dalam menyikapi perkembangan penyebaran Varian Omicron (B.1.1.5.2.9) yang telah terdeteksi di 13 negara dan ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variant of concern.
Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (28/11/2021) malam.
Terkait hal itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke sebelas negara.
Sebelas negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Baca juga: Menag Sebut Varian Omicron Tak Perlu Dikhawatirkan Berlebihan
“List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah,” ujar Luhut.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut diizinkan masuk ke Indonesia dan akan dikarantina selama 14 hari.
Sedangkan bagi WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari negara-negara selain yang masuk di dalam daftar akan dikarantina selama 7 hari.
“Akan diberlakukan mulai 29 November 2021 Pukul 00.01,” imbuh Luhut.
Selain pengetatan pintu masuk, lanjut Luhut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga akan meningkatkan pelaksanaan genome sequencing terutama untuk kasus-kasus positif dengan riwayat perjalanan dari luar negeri.
“Masyarakat tidak perlu panik dalam menyikapi Varian Omicron ini. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah pengetatan kedatangan dari luar negeri dan akan meningkatkan aktivitas genome sequencing untuk mendeteksi Varian Omicron ini,” terangnya.
Luhut menegaskan bahwa kebijakan pemerintah ini diambil setelah mendapat masukan dari para ahli epidemiologi yang dari waktu ke waktu menjadi mitra pemerintah dalam membuat keputusan terkait penanganan Covid-19 di tanah air.
“Langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah/menghambat Varian Omicron ini masuk ke Indonesia."
"Kebijakan-kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap Varian Omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian-penelitian yang sedang berjalan saat ini,” tegasnya.
Luhut pun kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan yang didukung oleh implementasi PeduliLindungi guna mencegah meningkatnya kasus Covid-19.
Jokowi Minta Tingkatkan Kewasapadaan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar tetap waspada karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
Bahkan, Presiden menyebut jika pandemi masih berlangsung di tahun 2022.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desat Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11/2021).
"Ditahun 2022 pandemi Covid masih menjadi ancaman dunia dan juga menjadi ancaman bagi negara kita Indonesia," kata Jokowi.
Presiden juga menyebut, selain varian Corona lama, disejumlah negara telah muncul varian baru Covid-19.
Tentunya, ini harus menjadi peringataan untuk meningkatkan kewaspadaan.
"Beberapa negara telah muncul varian baru varian Omicron yang harus menambah kewaspadaan kita," tegas Jokowi.
Kepala Negara meminta agar antisipasi dan mitigasi perlu dipersiapkan sedini mungkin.
"Agar tidak mengganggu kesinambungan program reformasi struktural yang sedang kita lakukan serta Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang sedang kita laksanakan," jelasnya. (*)