Pengusaha Ingatkan Pemerintah Investor Asing Pernah Hengkang dari RI Akibat Polemik Upah Pekerja
Presiden Prabowo Subianto telah menggelar rapat terbatas membahas upah minimum Provinsi (UMP) 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam mengungkap Indonesia pernah kehilangan investor akibat polemik penetapan upah minimum.
Bob mulanya mengungkap bahwa APINDO telah bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk membahas upah minimum 2025.
"Kemarin kita sudah ketemu Pak Menteri dan kita mengungkapkan kekecewaan kami terhadap proses (penetapan) upah minimum," katanya dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024) malam.
Menurut Bob, persoalan upah minimum ini telah berjalan selama 13 tahun dan menghalangi Indonesia untuk berkembang sebagai negara tujuan investasi terutama di kawasan Asia.
Baca juga: Peraturan Upah Kerap Berubah, Bos Apindo Dikeluhkan Investor Asing: Banyak Ketidakpastian Regulasi
Ia mengingatkan Indonesia pada 2011 pernah menjadi negara nomor satu tujuan investasi asing, mengalahkan China dan India. Namun, setelah itu, terhambat oleh masalah upah minimum
"2011 pertama kali kita heboh upah minimum. Waktu itu Indonesia adalah negara nomor satu tujuan investasi asing di atas China dan India. Kesempatan kita untuk leading itu menurut saya gagal begitu saja karena isu pengupahan," ujar Bob.
"Kalau enggak (gagal) mungkin income per kapita kita sudah di atas 6.000-7.000 dolar AS. Kalau waktu itu transformasi ekonomi kita berjalan dengan baik. Tapi terganjel gitu," lanjutnya.
Kemudian, kata dia, setelah sekian lama, pada tahun ini isu pengupahan kembali bergejolak setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materil undang-undang (UU) Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya.
Dalam putusannya, MK memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.
Lalu, salah satu isu yang dikabulkan juga adalah soal upah. Pemerintah pun harus menetapkan upah minimum 2025 merujuk putusan MK tersebut.
Bob memandang bahwa sebenaranya dengan Undang-Undang Cipta Kerja, aliran modal asing sudah ingin masuk ke Indonesia.
Namun, akibat dari putusan MK ini, investor kembali berpikir untuk masuk menanamkan modal di Indonesia.
"Saya mulai melihat ini mungkin ada unsur-unsur tangan asing gitu yang justru enggak senang kita menjadi kekuatan ekonomi dan industri. Di negara-negara selatan terutama," ucap Bob.