Waspadai 10 Penyebab Katarak, Antisipasi Biaya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kenali sepuluh faktor penyebab katarak. Antisipasi biaya berobat dengan JKN-KIS BPJS Kesehatan.
TRIBUNNEWS.COM – Mata merupakan salah satu organ yang vital bagi manusia karena mata berfungsi sebagai indra penglihatan.
Untuk diketahui, mata manusia dibekali lensa alami yang berguna untuk membengkokkan atau membiaskan cahaya yang masuk ke mata. Proses inilah yang memungkinkan manusia dapat melihat.
Sebagai organ vital, mata dapat mengalami bermacam-macam gangguan, salah satunya katarak.
Dikutip Tribunnews.com dari Mayo Clinic pada Jumat (26/11/2021), katarak merupakan kondisi ketika lensa mata yang biasanya jernih menjadi keruh.
Biasanya, katarak terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama dan tidak mengganggu. Namun, jika tidak segera ditangani, katarak dapat menyebabkan kebutaan pada salah satu atau kedua bola mata.
Katarak umum terjadi pada seseorang yang berusia di atas 40 tahun. Namun, tidak menutup kemungkinan katarak juga terjadi pada orang usia muda.
Baca juga: Ini yang Perlu Diketahui tentang Operasi Katarak dan Antisipasinya dengan BPJS Kesehatan
Agar terhindar dari katarak, Anda perlu mengetahui beberapa hal yang dapat menyebabkan katarak.
Dilansir Tribunnews.com dari Healthline pada Jumat, berikut beberapa penyebab katarak yang perlu diwaspadai.
- Kelebihan produksi oksidan atau molekul oksigen
- Memiliki riwayat penyakit diabetes
- Tekanan darah yang tidak terkontrol
- Paparan sinar matahari yang intens tanpa menggunakan kacamata anti sinar ultraviolet (UV)
- Trauma pada mata akibat benturan benda asing
- Peradangan pada mata yang tidak tertangani
- Konsumsi steroid atau obat-obatan lain
- Kebiasaan merokok
- Kebiasaan minum alkohol
- Faktor keturunan
Jika pernah mengalami salah satu atau lebih dari penyebab tersebut, segera periksakan diri ke dokter mata untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Penderita Katarak Bisa Dapatkan Penglihatannya Kembali Jika Tidak Ada Komplikasi
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah katarak pada mata, yaitu menghentikan kebiasaan merokok dan minum minuman beralkohol, perbanyak konsumsi sayur dan buah-buahan, rutin memakai pelindung mata seperti kacamata anti UV, dan lakukan pemeriksaan mata secara berkala.
Anda dapat memeriksakan mata ke fasilitas kesehatan (faskes) jika termasuk dalam kelompok berisiko tinggi terhadap katarak.
Manfaatkan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan menunjukkan kartu JKN-KIS kepada petugas pendaftaran di faskes terdaftar.
Anda juga bisa menunjukkan kartu JKN-KIS digital melalui aplikasi Mobile JKN.
Dengan menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, biaya pengobatan saat terserang penyakit akan ditanggung, sehingga dapat meringankan beban ekonomi Anda dan keluarga.
Pastikan status kepesertaan tetap aktif, lancar membayar iuran, dan pahami prosedur pelayanan kesehatannya.
Baca juga: Waspada Kanker Payudara, Antisipasi dengan BPJS Kesehatan
Jika Anda dan keluarga belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, segera daftarkan diri agar biaya pengobatan tidak membengkak.
Cara mendaftar program JKN-KIS BPJS Kesehatan
Anda dapat mendaftar menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan melalui beberapa cara berikut.
1. Pandawa
BPJS Kesehatan berinovasi dengan pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).
Layanan Pandawa beroperasi setiap Senin-Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB dapat diakses melalui pesan WhatsApp ke nomor 08118750400 (CHIKA) atau menghubungi masing-masing nomor Pandawa Kantor Cabang.
2. Aplikasi Mobile JKN
Anda dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.
Siapkan data berupa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), nomor rekening bank, fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih, dan nomor handphone. Kemudian, lakukan proses pendaftaran.
Setelah proses pendaftaran berhasil, Anda dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam jangka waktu 14 hari sampai paling lambat 30 hari setelah pendaftaran melalui autodebet.
Selanjutnya, kartu JKN-KIS akan dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran pertama dilakukan.
Baca juga: Layani Masyarakat Sepenuh Hati, Dokter di Semarang Ini Gabung sebagai DPP untuk Peserta JKN-KIS
3. Mobile customer service (MCS)
Jika ingin mendaftar secara tatap muka, Anda dapat mengunjungi mobile customer service (MCS) BPJS Kesehatan pada hari dan waktu yang telah ditentukan.
Isi formulir daftar isian peserta (FDIP), lengkapi persyaratan dan data yang dibutuhkan, kemudian tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Setelah proses pendaftaran berhasil, Anda dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam jangka waktu 14 hari sampai paling lambat 30 hari setelah pendaftaran melalui autodebet.
Selanjutnya, kartu JKN-KIS akan dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran pertama dilakukan.
4. Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Anda dapat melakukan pendaftaran dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Jangan lupa siapkan data berupa KTP elektronik, KK, nomor rekening bank, fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih serta nomor handphone.
Setelah proses pendaftaran berhasil, Anda dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam jangka waktu 14 hari sampai paling lambat 30 hari setelah pendaftaran melalui autodebet.
Selanjutnya, kartu JKN-KIS akan dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran pertama dilakukan.