Tanpa Pengecualian, Luhut: Siapa Pun yang Pulang dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari
Siapa pun yang pulang dari luar negeri wajib hukumnya melakukan karantina selama 10 hari.
Editor: Srihandriatmo Malau
Bagi mereka yang berkeras tidak mau karantina, maka akan dimasukan ke dalam karantina terpusat.
"Kemarin ada upaya-upaya melarikan kita akan langsung ceburin saja masuk ke dalam karantina terpusat," tegas Luhut.
Menurut Luhut, jangan sampai upaya keras pengendalian Covid-19, rusak akibat tidak disiplinnya masyarakat dalam melakukan karantina.
"Jadi kita ada, yang namanya menghitung risiko dengan data yang ada. Jadi kita tidak mau mengorbankan apa yang sudah lelah capek pengorbanan besar selama beberapa bulan ini rusak hanya gara-gara kita tidak disiplin," katanya.
Luhut mengatakan pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 hari tanpa terkecuali.
Ia akan memastikam semua pelaku perjalan luar negeri melakukan karantina sesuai ketentuan untuk mengantisipasinya masuknya varian baru Covid-19. (Apfia Tioconny Billy/Taufik Ismail)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.