Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Pakai JKN-KIS Segmen PBI, Penderita Hemofilia Ini Tak Rasakan Perbedaan Layanan

Peserta JKN-KIS segmen PBI mengaku tidak pernah merasakan perbedaan layanan saat berobat.

zoom-in Pakai JKN-KIS Segmen PBI, Penderita Hemofilia Ini Tak Rasakan Perbedaan Layanan
DOK. BPJS Kesehatan
Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Heri Irawan. 

TRIBUNNEWS.com – Heri Irawan mengaku puas dengan layanan  yang diberikan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pasalnya,  program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini memberikan layanan prima yang tidak membeda-bedakan peserta.

Hal ini dirasakan Heri karena ia terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selama menjadi peserta, dia tidak pernah merasakan perbedaan layanan saat berobat.

“Senang pastinya, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan kepada kami dalam berobat di rumah sakit (rs),” ujar pria dari Kelurahan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat ini dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (15/12/2021).

Heri mengungkapkan, JKN-KIS selalu mendampinginya memperoleh layanan kesehatan, baik pada saat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di rs. Terlebih, dia tidak dibebani biaya iuran per bulan karena pemerintah telah memilihnya sebagai peserta PBI.

“Bersyukur sekali, karena apa yang saya dapatkan selama ini belum tentu bisa didapatkan orang lain.Tak keluar biaya untuk membayar iuran per bulan, tidak juga ada biaya tambahan yang didapatkan saat berobat di puskesmas dan rs karena telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Untuk mendapatan layanan kesehatan, Heri mengaku, dirinya tinggal mengikuti seluruh prosedur yang berlaku. Dengan kemudahan administrasi sekarang, dia juga tidak perlu ke pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) kembali untuk memperpanjang rujukannya ke rs.

Layanan itu pun mempersingkat waktu administrasi sehingga bisa dapat langsung ke petugas rumah sakit untuk memperpanjang rujukan.

Berita Rekomendasi

“Cukup dengan menunjukan kartu kepesertaan JKN-KIS dan surat kontrol kepada petugas administrasi di rumah sakit, surat rujukan tersebut dapat diperpanjang lagi selama 90 hari ke depan,” katanya.

Dia berharap kemudahan ini bisa dirasakan pasien lain yang membutuhkan pengobatan seumur hidup seperti dirinya yang sejak kecil telah menderita hemofilia.

Namun, dia tak pernah berputus asa. Keluarga yang selalu hadir mendampingi menjadi sumber kekuatan dan semangatnya berjuang melawan penyakit tersebut.

Suatu ketika, dia pernah berada dalam kondisi yang lemah dan harus dirawat. Cukup bermodalkan kartu JKN-KIS miliknya, semua dapat dengan mudah tertangani.

“Pernah masuk instalasi gawat darurat (IGD) karena kondisi menurun, keluarga sempat khawatir karena ini pengalaman pertama. Ternyata aman-aman saja karena yang penting kepesertaan aktif. Kalo mau cek aktif atau juga bisa lihat menggunakan aplikasi Mobile JKN, jadinya mudah,” tuturnya.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas