Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Lewat Simplikasi Hemodialisis, Peserta JKN-KIS Bisa Cuci Darah dengan Mudah

Simplifikasi pelayanan hemodialisis bertujuan untuk mempermudah prosedur hemodialisis atau cuci darah bagi pasien peserta JKN-KIS.

zoom-in Lewat Simplikasi Hemodialisis, Peserta JKN-KIS Bisa Cuci Darah dengan Mudah
Dok. Humas BPJS Kesehatan
Illustrasi Kartu JKN-KIS. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pihaknya selalu berupaya meningkatkan pelayanan, salah satunya melalui simplifikasi hemodialisis.

Simplifikasi pelayanan hemodialisis bertujuan untuk mempermudah prosedur hemodialisis atau cuci darah bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dengan simplifikasi prosedur itu, peserta tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan layanan cuci darah.

“Pasien yang ingin melakukan cuci darah tinggal mengakses fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa perlu ke FKTP terlebih dahulu,” kata Fachmi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/12/2021).

Adanya prosedur tersebut, kata dia, dikarenakan penyakit yang diderita sudah jelas dan pasien memang membutuhkan pelayanan di fasilitas pelayanan tindak lanjut.

Kendati demikian, Fachmi menjelaskan, terdapat syarat yang harus dipenuhi pasien sebelum menjalani cuci darah.

“Untuk syaratnya, sidik jari pasien harus direkam dulu dengan fingerprint. Adanya rekaman ini guna memastikan dan memudahkan mereka saat datang ke faskes. Ini juga sebagai bukti mereka adalah peserta,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, prosedur administrasi untuk pasien gagal ginjal kronis yang ingin mendapatkan layanan cuci darah di rumah sakit (rs) perlu mengurus surat rujukan dari FKTP, seperti pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) atau klinik dan harus diperpanjang setiap tiga bulan sekali.

Sistem fingerprint

Simplifikasi administrasi dengan sistem fingerprint sendiri telah dilakukan sejak Rabu (1/1/2021). 

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan meminta agar rs dan klinik utama untuk menyediakan alat perekaman fingerprint.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, terdapat 715 rs dan 47 klinik yang melayani layanan cuci darah atau hemodialisis. Fahmi menyatakan, semua faskes tersebut sudah menggunakan fingerprint.

“Jadi memang kami minta per 1 Januari 2020, bukan hanya klinik tapi juga rs untuk menyiapkan alat fingerprint. Dengan begitu, setiap kali pasien datang langsung direkam, sehingga mereka tidak perlu lagi balik ke puskesmas. Jadi datang ke sini tanpa harus membawa surat rujukan,” jelas Fachmi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, setiap tahunnya BPJS Kesehatan mengeluarkan dana yang cukup besar untuk layanan cuci darah.

Pada 2018, dana yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk layanan cuci darah Rp 4,81 triliun dengan 4,90 juta kasus.

Angka tersebut meningkat setiap tahunnya, terbukti pada 2017 biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan Rp 4,03 triliun dengan jumlah 4,12 kasus.

Sementara itu, pada 2016 dana yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk cuci darah Rp 3,46 triliun dengan jumlah 3,41 juta kasus dan di 2015 sebanyak Rp 2,84 triliun dengan jumlah 2,74 juta.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas