Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Ketentuan Calon Penerima Vaksin Janssen, Usia Akseptor Harus 18 Tahun ke Atas

Juru Bicara Pemerintah Reisa Broto Asmoro menyebutkan vaksin Janssen akan diberikan kepada kelompok usia 18 tahun ke atas. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ketentuan Calon Penerima Vaksin Janssen, Usia Akseptor Harus 18 Tahun ke Atas
IST
Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah Reisa Broto Asmoro menyebutkan vaksin Janssen akan diberikan kepada kelompok usia 18 tahun ke atas. 

"Memang vaksin ini, untuk vaksin pertama hanya satu dosis tunggal. Artinya bagi penerima vaksin Janssen, walau pun cuma dapat satu dosis, tapi sudah dianggap mendapatkan vaksin lengkap," ungkap Reisa pada siaran Radio RRI, Selasa (12/4/2022).

Kementerian kesehatan melalui SR.02.06/2/1188 tahun 2022 sudah mengatur tentang penambahan redimen vaksin Covid-19 dosis lajutan atau booster.

Dia menambahkan, penerima vaksin Janssen dapat memperoleh vaksin booster jenis Moderna. Vaksin lanjutan sendiri dapat diberikan setelah jeda tiga bulan suntikan sebelumnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., menegaskan, penerima vaksinasi lengkap dengan Janssen (J&J) akan menerima vaksin booster. 

Adapun jenis booster yang digunakan adalah vaksin Moderna. 

BERITA REKOMENDASI

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster). 

Siti Nadia Tarmizi
Siti Nadia Tarmizi (screenshot)

“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,” ujar Nadia dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (9/4/2022).

Baca juga: Kementerian Kesehatan Tegaskan Penerima Vaksin Janssen Bisa Peroleh Booster

Vaksin Covid-19 jenis Janssen (J&J) merupakan salah satu vaksin yang menerima izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM). 

Untuk saat ini vaksin Janssen (J&J) ini diberikan baru kepada kelompok usia 18 tahun ke atas.

Vaksin Janssen (J&J) ini juga merupakan vaksin COVID-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap.

Baca juga: Pemerintah Perlu Pertimbangkan Pemberian Vaksinasi Janssen di Luar Jawa, Ini Alasannya

Bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak. 

Vaksin Janssen (J&J) sendiri sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN. 

Baca juga: Beban Kerja Vaksinasi Penyandang Disabilitas Lebih Ringan Jika Gunakan Vaksin Janssen, Ini Alasannya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas