Kemenkes: Biaya Perawatan Pasien Dugaan Hepatitis Akut Ditanggung BPJS Kesehatan
Kemenkes RI memastikan biaya perawatan bagi pasien bergejala Hepatitis akut ditanggung BPJS Kesehatan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan biaya perawatan bagi pasien bergejala Hepatitis akut ditanggung BPJS Kesehatan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan, pembiayaan pasien akan disesuaikan dengan kepesertaan pasien dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Baca juga: Kemenkes Minta Fasilitas Kesehatan Tidak Lambat Rujuk Pasien Bergejala Hepatitis Akut Berat
Baca juga: Perkembangan Kasus Hepatitis Akut di Indonesia Saat Ini, Sudah Berapa yang Terinfeksi?
"Pembiayaan melalui mekanisme JKN Jadi ditanggung sesuai kepersertaan BPJS," kata Syarhil di gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Sebelumnya, Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Lies Dina Liastuti juga mengatakan hal senada.
"Sepanjang pasien tersebut memiliki jaminan BPJS JKN itu ditanggung BPJS Kesehatan seluruhnya. Terlepas dari cukup tidaknya untuk biaya RS, tapi pasien tidak ditarik bayaran sudah ada dalam jaminan," katanya dalam konferensi pers Selasa kemarin.
Jika tidak memiliki kartu JKN, maka tergantung siapa yang menanggung, bisa perorangan atau perusahaan.
Lebih jauh ia menyebut, BPJS Kesehatan juga akan menanggung biaya transplantasi hati, bagi pasien dalam kategori berat. Sebagai upaya agar pasien dapat selamat.
"Sekali lagi kita life saving kalau kita enggak tolong pasiennya meninggal. Biaya memang sangat yang harus kita tanggung tapi," ucap perempuan berhijab ini.