Naik Transportasi Umum Tetap Wajib Kenakan Masker
Presiden menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan yang memiliki komorbid tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Editor: Choirul Arifin
![Naik Transportasi Umum Tetap Wajib Kenakan Masker](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jumlah-penumpang-transjakarta-meningkat-dimasa-pandemi-covid-19_20200806_225334.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.
“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.
Presiden menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya dalam pernyataan pers, Selasa (17/5/2022).
Sejauh ini Pemerintah terus melonggarkan protokol kesehatan seiring dengan terus membaiknya kondisi pandemi covid 19 di Indonesia.
Baca juga: Masyarakat Diizinkan Lepas Masker di Luar Ruangan, Kelompok Rentan Tetap Disarankan Pakai Masker
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi.
Baca juga: MUI: Bagi Muslim yang Sehat, Salat Jemaah Tak Perlu Lagi Pakai Masker
Pemerintah juga menghapus persyaratan tes antigen atau PCR sebelum perjalanan baik itu perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.
Aturan tersebut hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin lengkap yaitu dosis pertama dan kedua.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab, PCR maupun antigen,” kata Presiden Joko Widodo.
Untuk diketahui selama pandemi Covid 19 pemerintah menerapkan aturan tes PCR dan atau antigen bagi pelaku perjalanan, baik itu darat, udara maupun laut terutama yang menggunakan transportasi umum.
Selain melampirkan tiket para calon penumpang wajib menunjukkan dokumen bebas Covid 19 yang masa berlakunya berubah-ubah tergantung situasi pandemi yang sedang terjadi.(Tribun Network/fik/wly)