Soal Usulan Ganja untuk Medis, Begini Tanggapan Wakil Ketua PP Ikatan Apoteker Indonesia
Menurut Keri, yang tidak boleh itu ganja digunakan tidak sesuai dengan indikasi medis sehingga disebut disalahgunakan
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Saat ini usulan ganja untuk pengobatan atau medis mulai ramai diperbincangkan.
Pemerintah pun telah menanggapi serius terkait usulan ini.
Wakil ketua PP Ikatan Apoteker Indonesia sekaligus Guru Besar Farmakologi & Farmasi Klinik Unpad, Prof Dr apt Keri Lestari MSi menilai jika nanti ganja telah ditetapkan untuk penggunaan medis maka harus disesuaikan dengan kaidah medis.
"Artinya penggunaannya itu sudah jelas manfaat dan keamanannya. Jadi kalau digunakan untuk medis itu harus didampingi oleh tenaga medis," saat diwawancarai Tribunnews, Senin (4/7/2022).
Pendampingan bisa dilakukan oleh dokter, apoteker atau perawat.
Namun, kata dia tentu diperlukan ketentuan yang jelas terkait takaran, seberapa banyak yang digunakan, indikasi penggunaan dan sebagainya.
Baca juga: Wakil Menteri Kesehatan: Aturan Penelitian Ganja untuk Medis Tak Perlu Revisi UU Narkotika
Hal ini sama seperti morfin yang juga digunakan untuk medis.
Menurut Keri, yang tidak boleh itu adalah jika penggunannya tidak sesuai dengan indikasi medis sehingga disebut disalahgunakan.
Contoh, morfin digunakan menghilangkan rasa sakit saat pascaoperasi.
Jika didampingi oleh tenaga medis maka tidak masalah tapi harus jelas soal dosis dan keamanannya.
"Jadi kalau pun ganja dijadikan sebagai untuk penggunaan medis harus jelas penggunaannya.
Tidak digunakan sembarang oleh masyarakat yang belum tentu perlu sesuai dengan indikasi medis," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.