Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Sekjen APVI: Perlu Regulasi Khusus yang Mengatur Rokok Elektronik

Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, berencana untuk memasukkan rokok elektronik dalam revisi aturan pengendalian tembakau,

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sekjen APVI: Perlu Regulasi Khusus yang Mengatur Rokok Elektronik
DOK.
Ilustrasi rokok elektrik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, berencana untuk memasukkan rokok elektronik dalam revisi aturan pengendalian tembakau, yakni Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 (PP 109/2012).

Langkah ini berseberangan dengan beberapa pakar dan asosiasi yang menyarankan aturan mengenai rokok elektronik dibuat tersendiri serta dikaji secara mendalam.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita, menyampaikan rokok elektronik perlu dibuatkan regulasi khusus mengingat perbedaannya dengan produk konvensional yakni pada cara kerja, kandungan, aerosol, dan dampak kesehatan.

“Kalau kita lihat di industri lain seperti halnya otomotif, kendaraan yang menggunakan BBM dengan kendaraan elektrik. Keduanya sama-sama berfungsi untuk mengantarkan penggunanya ke tempat tujuan. Tetapi perbedaan cara kerja, bahan bakar yang digunakan, dan dampak lingkungannya membuat produk kendaraan elektrik perlu diperlakukan dengan regulasi yang berbeda. Begitu pun dengan rokok elektronik yang di banyak negara diakui sebagai salah satu produk harm reduction,” ujar Garindra saat dimintai keterangan oleh media, Rabu (7/9/2022).

Di sisi lain, Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas, mengatakan bahwa kolaborasi antara pemerintah, konsumen, dan industri sangat diperlukan, terutama dalam melakukan riset bersama.

Sehingga hal tersebut bisa memberikan informasi yang objektif kepada masyarakat.

Adapun, PP 109/2012 secara spesifik telah mengatur distribusi hingga iklan dari produk rokok agar tidak terjamah oleh anak di bawah umur.

BERITA TERKAIT

Dalam aturan itu, rokok merupakan salah satu objek yang diatur secara komprehensif.

Pembaruan aturan ini kemudian menyasar industri rokok elektronik untuk diatur sama ketatnya seperti produk-produk rokok konvensional.

Padahal jika dilihat dari produk serta industri yang menyelenggarakannya, kedua produk ini memiliki karakteristik yang jauh berbeda.

Sebagai sebuah produk inovasi, banyak negara maju yang telah membuka diri untuk mengakui bahwa rokok elektronik merupakan produk yang rendah risiko.

Baca juga: Seperti Apa Kualitas Vape yang Banyak Diburu Konsumen? Ini Penjelasan Ketua Konvo

Di Amerika Serikat, Food and Drug Administration (FDA) telah menetapkan salah satu produk tembakau yang dipanaskan sebagai produk dengan risiko yang dimodifikasi atau Modified Risk Tobacco Product (MRTP).

Mantan Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama WHO, Tikki Pangestu, menyebut bahwa izin tersebut membuktikan FDA AS telah menerima bukti ilmiah bahwa produk tersebut memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok guna melindungi dan mendukung kesehatan masyarakat terutama para perokok yang mengalami kesulitan untuk berhenti.

Filipina juga pada Juli lalu telah mengesahkan aturan yang membuka ruang bagi industri rokok elektronik untuk membuktikan klaim rendah risiko di bawah supervisi Departemen Kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas