Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Tak semua layanan kesehatan ditanggung BPJS. BPJS Kesehatan menjabarkan, ada 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ter-cover.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- BPJS Kesehatan sering dimanfaatkan untuk berobat masyarakat.
Namun perlu diketahui, tidak semua layanan kesehatan dan penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52.
Baca juga: Hindari Penyalahgunaan Data BSU, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi
BPJS Kesehatan menjabarkan, ada 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ter-cover.
Adapun pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak dijamin meliputi:
1. pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
4. pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta;
Baca juga: Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline
5. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
6. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
![Petugas kesehatan dari Puskesmas Nagaswidak melakukan pendataan pasien BPJS pada program Kunjungan Sehat di Posyandu Sayang Ibu, Kawasan 11 Ulu, Gang Bersama, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (12/8/2022). BPJS Kesehatan mendorong fasilitas kesehatan untuk berkomitmen menjaga kualitas pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dengan adanya Kunjungan Sehat dan Posyandu dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 dapat mencegah terjadinya stunting dan gizi buruk pada ibu hamil dan anak balita. TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pendampingan-pada-ibu-dan-balita-untuk-mencegah-stunting_20220816_014950.jpg)
7. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
8. pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
9. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.