Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Tak semua layanan kesehatan ditanggung BPJS. BPJS Kesehatan menjabarkan, ada 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ter-cover.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
makassar.tribunnews.com
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- BPJS Kesehatan sering dimanfaatkan untuk berobat masyarakat.

Namun perlu diketahui, tidak semua layanan kesehatan dan penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52.

Baca juga: Hindari Penyalahgunaan Data BSU, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi

BPJS Kesehatan menjabarkan, ada 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ter-cover.

Adapun pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak dijamin meliputi:
1. pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

Berita Rekomendasi

3. pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;

4. pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta;

Baca juga: Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline

5. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

6. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

Petugas kesehatan dari Puskesmas Nagaswidak melakukan pendataan pasien BPJS pada program Kunjungan Sehat di Posyandu Sayang Ibu, Kawasan 11 Ulu, Gang Bersama, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (12/8/2022). BPJS Kesehatan mendorong fasilitas kesehatan untuk berkomitmen menjaga kualitas pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dengan adanya Kunjungan Sehat dan Posyandu dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 dapat mencegah terjadinya stunting dan gizi buruk pada ibu hamil dan anak balita. TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Petugas kesehatan dari Puskesmas Nagaswidak melakukan pendataan pasien BPJS pada program Kunjungan Sehat di Posyandu Sayang Ibu, Kawasan 11 Ulu, Gang Bersama, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (12/8/2022). BPJS Kesehatan mendorong fasilitas kesehatan untuk berkomitmen menjaga kualitas pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dengan adanya Kunjungan Sehat dan Posyandu dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 dapat mencegah terjadinya stunting dan gizi buruk pada ibu hamil dan anak balita. TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO)

7. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

8. pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

9. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas