Aspek Keamanan dan Perlindungan Data Pasien Jadi Tantangan Dunia Rekam Medis Digital
Perlindungan data pasien dan pengelolaan keamanan datanya kini menjadi tantangan bagi dunia medis.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perlindungan data pasien dan pengelolaan keamanan datanya kini menjadi tantangan bagi dunia medis, khususnya dalam penanganan rekam medis digital ke pasien.
Aang Jatnika, Program Manager Secondary Healthcare Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan RI mengatakan, tantangan implementasi rekam medis saat ini tidak hanya pengelolaan data medis tetapi juga termasuk perlindungan data pribadi pasien.
Karena itu, untuk memberikan pelayanan kesehatan lebih baik, platform Satusehat akan menciptakan data kesehatan nasional yang lebih presisi, efektif dan efisien karena terintegrasi dengan seluruh fasilitas kesehatan.
Anang mengatakan, platform Satusehat mengintegrasikan rekaman medis kesehatan dalam rangka mewujudkan transformasi digital.
"Proses integrasi data ke platform Satusehat salah satunya standarisasi atau penyeragaman penginputan data sehingga seluruh ekosistem fasilitas kesehatan memiliki pemahaman yang seragam," ujarnya saat menjadi pembicara di webinar Transformasi Digital Faskes Permenkes 24 Tahun 2022 dan Integrasi Satusehat yang diselenggarakan Kementerian Kominfo danAsosiasi Healthtech Indonesia (AHI) pada 22 September 2022.
Anang menjelaskan, dengan memiliki pemahaman yang seragam, maka upaya mengakselerasi transformasi digital bisa dijalankan dengan mudah mengingat pentingnya rekam medis dan interoperabilitas data.
I Nyoman Adhiarna, Direktur Ekonomi Digital, Kominfo menambahkan, SDM kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat.
"Kemkominfo juga terus memperkuat kolaborasi dan kerja sama dengan stakeholder terkait, terutama dalam meningkatkan adopsi teknologi digital,” ujar I Nyoman Adhiarna.
Selain transformasi sistem kesehatan, fasilitas serta sumber daya manusia (SDM) juga komponen strategis untuk menggerakkan pengembangan dan pembangunan kesehatan menghadapi era disrupsi.
Baca juga: Perusahaan Rintisan Akan Bantu Pemerintah Menguatkan Ekonomi Digital Dalam Negeri
Di sisi lain, fasilitas kesehatan dan sumber daya manusia sangat penting didorong untuk bersiap adaptasi terhadap perubahan sebagai upaya optimalisasi pelayanan pasien dengan memanfaatkan sistem informasi yang lebih modern.
Pendekatan ini dapat dilakukan dengan percepatan teknologi digitalisasi, perluasan jangkauan pemasaran, promosi, edukasi kepada masyarakat, semangat kolaborasi tim, peningkatan produktifitas dan struktur finansial yang lebih efisien.
“Revolusi teknologi sedang terjadi saat ini juga. Tempat praktik kedokteran pun turut beradaptasi terhadap perubahan wawasan dan pendekatan terhadap pasien,” kata Pukovisa Prawiroharjo.
Pukovisa menjelaskan, adaptasi pelayanan di era digital sebagian besar memanfaatkan telemedicine untuk menjangkau pasien lebih luas, Artificial Intelligence dan Big Data serta mengedepankan fungsi dan data yang lebih presisi sehingga diharapkan dapat lebih memberikan perawatan dan pengobatan secara lebih personal dalam menangani pasien.
Menyinggung tentang adaptasi sistem dan layanan, rekam medis merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan karena berfungsi sebagai dokumentasi penting pasien berisi diagnosa penyakit yang telah ditegakkan oleh seorang dokter.
Namun, kondisi saat ini kendala utamanya adalah minimnya rekam medis di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.
Hal ini menyebabkan administrasi dan antrean masih panjang, terjadinya kekeliruan klinis dan medis serta kurangnya integrasi dan akurasi rekam medis karena proses dokumentasi manual yang dapat berpotensi terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan.
Menkes telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Baca juga: Sebaran Kasus Sembuh Covid-19 Indonesia 28 September 2022: DKI Jakarta Catat 666 Pasien
Jessy Abdurrahman, CEO Zi.Care Indonesia menekankan, aturan ini telah mengatur pula tentang rekam medik elektronik yang terdapat di Pasal 9.
Bunyinya, setiap penyelenggara sistem elektronik pada rekam medis elektronik harus terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) pada sektor kesehatan di kementerian yang bertanggung jawab pada bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.