Tak Punya Kartu JKN Bisa Periksa Hamil dan Melahirkan Gratis dengan Jampersal, Ini Prosedurnya
Pemerintah akan menanggung seluruh biaya pemeriksaan kehamilan sampai melahirkan pada keluarga tidak mampu tidak memiliki kartu JKN dengan Jampersal.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan menanggung seluruh biaya pemeriksaan kehamilan sampai melahirkan pada keluarga tidak mampu dan tidak memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui jaminan persalinan (Jampersal).
Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes dr. Ni Made Diah PLD, MKM mengatakan klaim pelayanan Jampersal diajukan untuk Ibu paling lama 42 hari pasca persalinan atau Bayi paling lama 28 hari setelah persalinan.
Baca juga: Dukung Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi, BPJS Kesehatan Bantu Verifikasi Klaim Jampersal
Nantinya penerima manfaat Jampersal dapat dilayani di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Yaitu baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” ujar dr. Diah.
Untuk pelayanan Jampersal pada praktik mandiri bidan, diperkenankan dengan persyaratan bidan tersebut berjejaring dengan FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Pemerintah Sebut Program Jampersal Dapat Turunkan Risiko Kematian Ibu dan Anak
Pelayanan Jampersal di FKTP meliputi pelayanan antenatal, persalinan spontan (pervaginam), persalinan normal dengan tindakan emergency dasar, pelayanan ibu dan bayi baru lahir pra rujukan, pelayanan ibu nifas dan bayi baru lahir, pelayanan KB pasca persalinan, pelayanan rawat inap di FKTP, pelayanan di FKTP mengikuti manfaat pelayanan JKN.
Pelayanan Jampersal di FKRTL mengacu pada prosedur penjaminan pelayanan Program JKN, yaitu dilakukan sesuai indikasi medis
“Peserta yang memenuhi syarat akan dilakukan konfirmasi sebagai validasi peserta Jampersal. Peserta Jampersal dapat dilayani di seluruh FKTP maupun FKRTL yang sudah bekerja sama dengan BPJS,” ungkap dr. Diah.
Pelayanan yang diberikan oleh Fasyankes dapat diajukan klaim pembayaran melalui sistem informasi BPJS Kesehatan yang berlaku (PCare/EKlaim).
Baca juga: Bantu Proses Persalinan Ibu Hamil Positif HIV, Bisakah Nakes Tertular? Begini Kata Prof Zubairi
BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi pengajuan klaim, apabila sudah sesuai status klaimnya, maka tagihan pembayaran diteruskan kepada Kemenkes untuk dapat disetujui dibayar oleh Kementerian Kesehatan.
Klaim pelayanan yang diberikan antara bulan Juli sampai November diterima sampai tanggal 15 Desember 2022.
Klaim Pelayanan bulan Desember ditunggu sampai dengan 60 hari untuk dibayarkan pada tahun anggaran 2023.
“Jadi prinsipnya nanti Fasyankes silahkan saja memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi baru lahir yang tidak mampu, yang tidak memiliki JKN nanti akan kami validasi dan otomatis pelayanan yang diberikan itu bisa kami bayarkan langsung ke fasilitas kesehatan,” ucap dr. Diah.