Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Tak Punya Kartu JKN Bisa Periksa Hamil dan Melahirkan Gratis dengan Jampersal, Ini Prosedurnya

Pemerintah akan menanggung seluruh biaya pemeriksaan kehamilan sampai melahirkan pada keluarga tidak mampu tidak memiliki kartu JKN dengan Jampersal.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tak Punya Kartu JKN Bisa Periksa Hamil dan Melahirkan Gratis dengan Jampersal, Ini Prosedurnya
Freepik
Ilustrasi ibu hamil. Pemerintah akan menanggung seluruh biaya pemeriksaan kehamilan sampai melahirkan pada keluarga tidak mampu tidak memiliki kartu JKN dengan Jampersal. 

Paralel dengan pelaksanaan program Jampersal, Ibu dan Bayi Baru Lahir peserta Jampersal didaftarkan sebagai peserta PBI melalui Kementerian Sosial.

Baca juga: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif, Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN

Selanjutnya pada tahun 2023 seluruh sasaran ibu dan bayi baru lahir miskin untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.

Untuk mendapatkan pelayanan dalam program Jampersal diperlukan syarat agar eligibilitas dapat diterbitkan. Syarat untuk mendapatkan eligibilitas peserta Jampersal sebagai berikut:

1.Warga Negara Indonesia berdomisili di wilayah Indonesia;

2.Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi;

3.Tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan;

4.Belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK lebih dari 6 bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 pasal 27 ayat

Berita Rekomendasi

6 dan belum diusulkan menjadi peserta PBI);

5.Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa;

6.Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi syarat eligibilitas ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kriteria/ketentuan; dan

7.Jika tidak memiliki NIK, Dinas Kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu dalam pembuatan NIK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas