Konsultasi Psikolog Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Cara Mendapatkan Layanan Ini
Jika ada indikasi gangguan mental seperti stres, segera ke piskolog. Saat ini, layanan konsultasi ke psikolog telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
![Konsultasi Psikolog Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Cara Mendapatkan Layanan Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-prospek-kerja-psikologi.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jika memiliki gejala atau tanda yang mengarah adanya gangguan mental baiknya segera memeriksakan diri ke psikolog.
Diharapkan tidak melakukan diagnosa sendiri bahkan menyakiti atau melukai diri.
Saat ini, layanan konsultasi ke psikolog telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Klaim Kacamata dengan BPJS, Bisa untuk Kacamata Minus, Plus, dan Silinder
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan peserta penyandang disabilitas jiwa, mereka bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis, seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan.
Namun, hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.
Kemudian untuk konseling, peserta JKN-KIS dapat melakukan konseling dengan psikolog tanpa adanya batasan waktu apabila psikolog tersebut merupakan bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Begitu juga di rumah sakit, apabila psikolog tersebut merupakan tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut, peserta JKN-KIS yang mengalami disabilitas jiwa juga dapat melakukan konsultasi yang merupakan satu paket tarif INA-CBGs," kata Ghufron.
Baca juga: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif, Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN
Berdasarkan data pada tahun 2020, klaim terbanyak kasus gangguan jiwa pada pelayanan rawat inap didominasi oleh diagnosis schizophrenia, kemudian diikuti oleh diagnosis gangguan bipolar, gangguan organik, selanjutnya diikuti depresi dan gangguan neurosa selain depresi.
Untuk schizofrenia, baik klaim dengan tingkat keparahan ringan, sedang dan berat, terdapat kurang lebih 51 ribu kasus pada tahun 2020 dengan total biaya sebesar Rp 282 Milyar.
Berikut cara mendapatkan konsultasi gratis dengan psikolog dengan BPJS Kesehatan:
1. Datangi Faskes Tingkat Pertama
Peserta yang ingin mendapatkan pelayanan psikolog harus memiliki kartu program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Kemudian peserta pergi ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sesuai dengan yang tertera di kartu.
![ilustrasi kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kis8090.jpg)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.