Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

ALASAN Kemenkes Stop Sementara Obat Sirup: Temukan Senyawa Berpotensi Sebabkan Gagal Ginjal Akut

Menurut Kemenkes alasan pelarangan penggunaan obat sirup atau cair untuk sementara ini terkait dengan adanya lonjakan kasus gagal ginjal akut.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in ALASAN Kemenkes Stop Sementara Obat Sirup: Temukan Senyawa Berpotensi Sebabkan Gagal Ginjal Akut
Pixabay/Original_Frank
Ilustrasi obat sirup. | Kementerian Kesehatan buka suara terkait instruksi penghentian sementara penggunaan obat sirup atau cair yang baru-baru ini ramai diperbincangkan publik. Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan, pengentian sementara penggunaan obat sirup tersebut berkaitan dengan lonjakan gagal ginjal akut pada anak beberapa waktu terakhir. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan buka suara terkait instruksi penghentian sementara penggunaan obat sirup atau cair yang baru-baru ini ramai diperbincangkan publik.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan, pengentian sementara penggunaan obat sirup tersebut berkaitan dengan lonjakan gagal ginjal akut pada anak beberapa waktu terakhir.

“Kasus ini (gagal ginjal akut pada anak) sebelumnya memang ada, tapi hanya satu atau dua. Tapi, di Agustus ini ada lonjakan kasus yang mendapatkan perhatian kita,” kata Syahril dilansir Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

Perlu diketahui, sejak Januari hingga 18 Oktober 2022, sudah ada 206 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak di 20 provinsi.

Dari jumlah tersebut, tingkat kematiannya 99 kasus atau 48 persen.

Alasan lonjakan kasus itulah yang kemudian membuat Kemenkes bersama IDAI Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, ahli farmakologi, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) melakukan pemeriksaan laboratorium.

Pemeriksaan tersebut terkait kemungkinan penyebab gagal ginjal akut pada anak yang melonjak belakangan ini.

Baca juga: Kemenkes Minta Apotek Tidak Jual Obat Sirup untuk Sementara Waktu, Ini Alasannya

Berita Rekomendasi

Syahril menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Meski demikian Syahril masih belum bisa merinci detail temuan senyawa tersebut.

Karena hingga kini pemerintah masih menelusuri dan meneliti secara komprehensif, termasuk kemungkinan faktor risiko penyebab gagal ginjal akut lainnya.

“Jadi bukan karena obat saja, tapi faktor risiko lainnya juga diteliti,” ujar Syahril.

Kemudian selama investigasi penyebab gagal ginjal akut pada anak berlangsung dan hasil penelusurannya tuntas, Kemenkes pun meminta agar obat sirup atau obat cari tidak diberikan kepada pasien.

Baca juga: Penjelasan IDAI soal Penggunaan Obat Sirup Paracetamol: Tak Dilarang, tapi Konsultasi dengan Dokter

Tak hanya itu, untuk apotek dan toko obat untuk sementara tidak boleh menjual obat sirup atau obat cair, sampai hasil penelusuran Kemenkes dan BPOM tuntas.

“Untuk menyelamatkan anak-anak agar tidak terkena gangguan ginjal akut yang lebih berat, dilakukan pembatasan ini,” kata Syahril.

Disinggung terkait jenis pembatasan obat sirup atau cair hanya paracetamol atau termasuk obat lainnya, Syahril memberikan jawabannya.

“Semua obat sirup atau cair. Bukan hanya paracetamol. Diduga bukan kandungan obatnya saja, tapi komponen lain yang bisa jadi intoksikasi (penyebab keracunan),” jelas Syahril.

Baca juga: 192 Anak Menderita Gangguan Ginjal Akut Sejak Januari, Apotek Diminta Hentikan Menjual Obat Sirup

BPOM Melarang Kandungan Zat EG dan DEG Pada Semua Obat Sirup

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi ramainya isu soal dugaan obat sirup parasetamol untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang dikaitkan gangguan ginjal akut.

Keempat jenis yang ditarik di Gambia, saat ini tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

Selain itu, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.

Berdasarkan informasi dari WHO, keempat jenis obat yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Lebih lanjut, BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

Baca juga: Hindari Gangguan Ginjal Akut, Obat Sirup Dilarang, Jika Ada Stok di Rumah Jangan Dikonsumsi

"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," demikian salah satu poin penjelasan BPOM dikutip dari laman resmi BPOM, Rabu (19/10/2022).

Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Lebih lanjut, kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui.

Hingga kini masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup

Selain itu BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat.

Selanjutnya, untuk produk yang melebih ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif.

Berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar.

Semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika diperlukan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Aisyah Nursyamsi)(Kompas.com/Mahardini Nur Afifah)

Baca berita lainnya terkait Gangguan Ginjal Akut.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas