ALASAN Kemenkes Stop Sementara Obat Sirup: Temukan Senyawa Berpotensi Sebabkan Gagal Ginjal Akut
Menurut Kemenkes alasan pelarangan penggunaan obat sirup atau cair untuk sementara ini terkait dengan adanya lonjakan kasus gagal ginjal akut.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan buka suara terkait instruksi penghentian sementara penggunaan obat sirup atau cair yang baru-baru ini ramai diperbincangkan publik.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan, pengentian sementara penggunaan obat sirup tersebut berkaitan dengan lonjakan gagal ginjal akut pada anak beberapa waktu terakhir.
“Kasus ini (gagal ginjal akut pada anak) sebelumnya memang ada, tapi hanya satu atau dua. Tapi, di Agustus ini ada lonjakan kasus yang mendapatkan perhatian kita,” kata Syahril dilansir Kompas.com, Rabu (19/10/2022).
Perlu diketahui, sejak Januari hingga 18 Oktober 2022, sudah ada 206 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak di 20 provinsi.
Dari jumlah tersebut, tingkat kematiannya 99 kasus atau 48 persen.
Alasan lonjakan kasus itulah yang kemudian membuat Kemenkes bersama IDAI Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, ahli farmakologi, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) melakukan pemeriksaan laboratorium.
Pemeriksaan tersebut terkait kemungkinan penyebab gagal ginjal akut pada anak yang melonjak belakangan ini.
Baca juga: Kemenkes Minta Apotek Tidak Jual Obat Sirup untuk Sementara Waktu, Ini Alasannya
Syahril menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Meski demikian Syahril masih belum bisa merinci detail temuan senyawa tersebut.
Karena hingga kini pemerintah masih menelusuri dan meneliti secara komprehensif, termasuk kemungkinan faktor risiko penyebab gagal ginjal akut lainnya.
“Jadi bukan karena obat saja, tapi faktor risiko lainnya juga diteliti,” ujar Syahril.
Kemudian selama investigasi penyebab gagal ginjal akut pada anak berlangsung dan hasil penelusurannya tuntas, Kemenkes pun meminta agar obat sirup atau obat cari tidak diberikan kepada pasien.
Baca juga: Penjelasan IDAI soal Penggunaan Obat Sirup Paracetamol: Tak Dilarang, tapi Konsultasi dengan Dokter
Tak hanya itu, untuk apotek dan toko obat untuk sementara tidak boleh menjual obat sirup atau obat cair, sampai hasil penelusuran Kemenkes dan BPOM tuntas.
“Untuk menyelamatkan anak-anak agar tidak terkena gangguan ginjal akut yang lebih berat, dilakukan pembatasan ini,” kata Syahril.