Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

ALASAN Kemenkes Stop Sementara Obat Sirup: Temukan Senyawa Berpotensi Sebabkan Gagal Ginjal Akut

Menurut Kemenkes alasan pelarangan penggunaan obat sirup atau cair untuk sementara ini terkait dengan adanya lonjakan kasus gagal ginjal akut.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in ALASAN Kemenkes Stop Sementara Obat Sirup: Temukan Senyawa Berpotensi Sebabkan Gagal Ginjal Akut
Pixabay/Original_Frank
Ilustrasi obat sirup. | Kementerian Kesehatan buka suara terkait instruksi penghentian sementara penggunaan obat sirup atau cair yang baru-baru ini ramai diperbincangkan publik. Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan, pengentian sementara penggunaan obat sirup tersebut berkaitan dengan lonjakan gagal ginjal akut pada anak beberapa waktu terakhir. 

Disinggung terkait jenis pembatasan obat sirup atau cair hanya paracetamol atau termasuk obat lainnya, Syahril memberikan jawabannya.

“Semua obat sirup atau cair. Bukan hanya paracetamol. Diduga bukan kandungan obatnya saja, tapi komponen lain yang bisa jadi intoksikasi (penyebab keracunan),” jelas Syahril.

Baca juga: 192 Anak Menderita Gangguan Ginjal Akut Sejak Januari, Apotek Diminta Hentikan Menjual Obat Sirup

BPOM Melarang Kandungan Zat EG dan DEG Pada Semua Obat Sirup

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi ramainya isu soal dugaan obat sirup parasetamol untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang dikaitkan gangguan ginjal akut.

Keempat jenis yang ditarik di Gambia, saat ini tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

Selain itu, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.

Berdasarkan informasi dari WHO, keempat jenis obat yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

Baca juga: Hindari Gangguan Ginjal Akut, Obat Sirup Dilarang, Jika Ada Stok di Rumah Jangan Dikonsumsi

"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," demikian salah satu poin penjelasan BPOM dikutip dari laman resmi BPOM, Rabu (19/10/2022).

Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Lebih lanjut, kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui.

Hingga kini masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup

Selain itu BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas