Diduga Picu Gangguan Ginjal Akut, BPOM Melarang Kandungan Zat EG dan DEG Pada Semua Obat Sirup
BPOM menyikapi ramainya dugaan obat sirup parasetamol untuk anak yang berisiko mengandung EG dan EDG yang dikaitkan dengan ganguuan ginjal akut.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika diperlukan.
Trik Aman Gunakan Obat
BPOM mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai.
Kedua, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan.
Ketiga, menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama.
Keempat, melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3 (tiga) hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi).
Kelima, melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan.
Keenam, melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.
"BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian. Atau sumber resmi serta selalu ingat Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat," tutupnya.