Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Sore Ini Apotek Pasang Pengumuman Tak Menjual Obat Sirup Hingga Pekan Depan, Begini Kata Konsumen

Sejumlah Apotek akhirnya merespon kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat sirup.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Sore Ini Apotek Pasang Pengumuman Tak Menjual Obat Sirup Hingga Pekan Depan, Begini Kata Konsumen
kolase/istimewa/dok Tribunnews.com
Sejumlah Apotek akhirnya merespon kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat sirup. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah Apotek akhirnya merespon kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat sirup.

Diketahui dari pemberitaan Tribunnews.com sebelumnya, Kemenkes melarang  apotek menjual jenis obat sirup menyikapi meningkatnya kasus gangguan ginjal akut yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Larangan penjualan obat sirup ini tertuang dalam surat Kemenkes bernomor SR.01.05/III/3461/2022.

Baca juga: Kemenkes Larang Pemakaian Obat Sirup, Apotek Masih Menjual dan Terima Resep Dokter

Pengumuman tentang penghentian penjualan obat sirup salah satunya terlihat di Apotek di kawasan Pamulang Tangerang Selatan misalnya.

Rabu (19/10/2022) sore terlihat Apotek ini memajang pengumuman tidak menjual obat sirup.

"Apotek sementara tidak menjual obat bebas/bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup," demikian sepenggal tulisan ditempel di selembar kertas salah satu rak obat Apotek di Pamulang.

Masih di pengumuman yang sama, pihak Apotek menggantikan obat sirup dalam bentuk lain, yakni kapsul, tablet dan supposutoria.

Berita Rekomendasi

"Dan disubtitusikan ke dalam bentuk lain, tablet/kapsul/supposutoria," bunyi pengumuman ini.

Baca juga: Tips Menurunkan Demam Anak Selain Menggunakan Obat Sirup Paracetamol

Perlu diketahui, suppositoria adalah obat padat berbentuk kerucut atau peluru yang dimasukkan ke dalam tubuh melalui anus/rektum, uretra, atau vagina.

Pihak Apotek memberitahukan dalam pengumuman penghentian penjualan obat sirup sampai sepekan ke depan.

"Sampai proses penelitianBPOM selesai minggu depan," demikian akhir bunyi pengumuman ini.

Ilustrasi anak minum obat
Ilustrasi anak minum obat (via madeformums)

Membaca pengumuman itu konsumen pun bertanya, apalagi yang sudah terlanjur membeli obat sirup

"Lha gimana ini, kalau sudah kadung beli. Pada demam, batuk pilek semua di rumah," ucap Iyah salah seorang konsumen.

Ia pun berharap segera ada solusi terbaik untuk konsumen.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas