Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Sore Ini Apotek Pasang Pengumuman Tak Menjual Obat Sirup Hingga Pekan Depan, Begini Kata Konsumen

Sejumlah Apotek akhirnya merespon kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat sirup.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Sore Ini Apotek Pasang Pengumuman Tak Menjual Obat Sirup Hingga Pekan Depan, Begini Kata Konsumen
kolase/istimewa/dok Tribunnews.com
Sejumlah Apotek akhirnya merespon kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat sirup. 

"Kok tiba-tiba begini ya, baru juga sampai rumah dari beli obat, eh sudah tidak boleh konsumsi obat sirup," ucap Riana konsumen lainnya.

Sebagian Dokter Masih Meresepkan Obat Sirup

Pantauan Tribunnews.com, sebelumnya, hingga Rabu (19/10/2022) menjelang sore, di sejumlah apotek masih menjual obat sirup.

Pegawai Apotek mengaku belum mengetahui kebijakan terbaru Kemenkes soal penghentian sementara konsumsi obat sirup.

Baca juga: Apa Itu Etilen Glikol (EG)? Ditemukan pada Obat Sirup yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut

"Masih jual kok obat sirup. Ini kan musim batuk pilek ya. Anak-anak ya obatnya sirup," ucap seorang pegawai Apotek di kawasan Jakarta Selatan.

Saat menelusuri apotek lainnya, seperti diakui pegawainya mereka juga belum menerima instruksi menarik obat sirup.

Ilustrasi obat sirup
Ilustrasi obat sirup (Pixabay/Original_Frank)

"Itu masih dipajang obat batuk pilek sirup. Belum ada arahan dari kantor pusat untuk tidak menjual obat sirup," terang salah satu pegawai apotek berlabel BUMN terkenal.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, pihak Apotek juga masih menerima resep dokter yang memberi obat sirup pada pasiennya.

"Sampai siang ini masih ada resep dokter untuk obat sirup," lanjutnya.

Aturan Lengkap Kemenkes Tentang Penghentian Sementara Obat Sirup
Kemenkes sementara meminta apotek tidak meresepkan obat sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah untuk menyikapi gangguan ginjal akut.

Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi anak minum obat
Ilustrasi anak minum obat (via madeformums)

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Demikian tulis Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangi oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa(18/10/2022) seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu(19/10/2022).

Kasus Gangguan Ginjal Akut Meningkat
Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia terus mengalami perburukan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas