3 Zat Berbahaya yang Ditemukan dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Simak informasi mengenai tiga zat kimia berbahaya yang ditemukan pada kasus gagal ginjal akut, salah satunya etilen glikol/ethylene glycol (EG).
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Gagal ginjal akut misterius pada anak disebut juga Acute Kidney Injury (AKI), yakni terjadinya penurunan yang cepat dan tiba-tiba pada fungsi ginjal.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan terdapat tiga zat kimia berbahaya yang ditemukan dalam kasus gagal ginjal akut, dikutip dari Kompas.com.
Tiga zat berbahaya tersebut adalah etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
Dikatakan bahwa EG, DEG, dan EGBE seharusnya tidak ada dalam obat-obatan sirup, kalau pun ada maka kadarnya harus sangat sedikit.
"Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup," jelas Budi.
Ketiga zat kimia tersebut merupakan impurities atau ketidakmurnian dari zat kimia tidak berbahaya yakni polyethylene glycol.
Baca juga: Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak: Penurunan Volume Buang Air Kecil hingga Warna Urine Berubah
Polyethylene glycol sendiri adalah zat yang sering dipakai sebagai solubility enhancer atau pelarut di banyak obat-obatan jenis sirup.
Tiga zat berbahaya tersebut diketahui terkandung dalam obat jenis sirup yang digunakan oleh pasien gagal ginjal akut.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup, dikutip dari laman Kemenkes.
Baca juga: 11 Anak Gagal Ginjal Akut Dirawat di RSCM, Sejak Bulan Agustus Kasusnya Melonjak
Selain itu, Kemenkes juga telah meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.
“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” kata Juru Bicara Kemenkes, dr Syahril.
Kemenkes menyarankan agar mengganti obat sirup dengan bentuk lain seperti tablet dan kapsul.
“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” tambah dr Syahril.
Orang tua yang memiliki anak balita, juga diimbau untuk waspada jika ditemukan gejala gagal ginjal akut seperti penurunan volume buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk, pilek, mual, dan muntah.
Segera bawa anak ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut apabila mengalami gejala gagal ginjal seperti disebutkan di atas.
Sebagai informasi, temuan kasus gagal ginjal akut pada anak telah mencapai 206 dari 20 provinsi di Indonesia pada Selasa, (18/10/2022).
Angka kematian yang dilaporkan akibat gagal ginjal akut yakni sejumlah 99 anak.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)