Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Ikatan Apoteker Indonesia Tanggapi Instruksi Kemenkes soal Apotek Dilarang Jual Obat Sirup

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) buka suara terkait imbauan Kemenkes agar seluruh apotek dan tenaga kesehatan tak menjual sementara obat sirup.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ikatan Apoteker Indonesia Tanggapi Instruksi Kemenkes soal Apotek Dilarang Jual Obat Sirup
KQED/iStock
Ilustrasi sirup obat batuk 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) buka suara terkait imbauan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) agar seluruh apotek dan tenaga kesehatan di Indonesia tidak menjual sementara obat sirup.

Dihentikannya sementara penjualan obat sirup ini imbas ratusan anak di Indonesia mengindap gangguan ginjal akut misterius.

IAI menyatakan, pihaknya menghargai kebijakan pemerintah terkait kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, sebagai bentuk kewaspadaan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat.

Baca juga: Walau Dilarang Kementerian Kesehatan, Sejumlah Pengelola Apotek di Makassar Masih Jual Obat Sirup

Namun dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya dan diputuskan oleh dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup.

"Maka dalam hal ini, Apoteker perlu melakukan pengawasan bersama Dokter terkait keamanan penggunaan obat," kata IAI dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Kamis (20/10/2022).

IAI menerangkan, sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.

Baca juga: Beredar Daftar 15 Obat Sirup yang Mengandung Senyawa Berbahaya, Kemenkes: Itu Tidak Benar

Berita Rekomendasi

Ditegaskan bahwa senyawa etilen glikol dan dietilen glikol tidak digunakan dalam formulasi obat.

Namun dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol, serta 0,25 persen pada polietilen glikol (Farmakope Indonesia, US Pharmacopeia).

"Batas nilai toleransi tersebut tidak menimbulkan efek yang merugikan," lanjut keterangan tersebut.

Ilustrasi obat sirup
Ilustrasi obat sirup (Venture Academy)

Obat yang mendapatkan izin edar dari Badan POM sudah melalui proses pengujian dan memenuhi standar keamanan, kualitas dan kemanfaatannya, serta diproduksi sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Baca juga: Jenis-jenis Bahan Kimia Beracun yang Ditemukan dalam Sampel Obat Sirup yang Diuji WHO?

Ikatan Apoteker Indonesia menghimbau kepada Apoteker yang bekerja di Industri Farmasi untuk terus berupaya meningkatkan kepatuhan pada standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) terutama dalam menjaga kualitas obat-obatan yang diproduksi.

Berikut pernyataan lengkap IAI:

Perihal : Tanggapan IAI terhadap Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal

Jakarta, 19 Oktober 2022

Kepada Yth.,

Ketua Pengurus Daerah IAI se-Indonesia Di tempat

Dengan hormat,

Salam sejahtera kami haturkan, semoga dalam menjalankan tugas sehari-hari Sejawat senantiasa mendapatkan bimbingan dan perlindungan Tuhan Yang Maha Esa.

Menanggapi surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 Perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak tertanggal 18 Oktober 2022,

maka berdasarkan hasil Rapat Pengurus Pusat IAI bersama Dewan Pakar IAI pada tanggal 19 Oktober 2022 dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Ikatan Apoteker Indonesia menghargai kebijakan pemerintah melalui surat edaran Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak sebagai bentuk kewaspadaan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat dengan menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirup untuk terapi pada anak.

Namun dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya dan diputuskan oleh Dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup, maka Apoteker perlu melakukan pengawasan bersama Dokter terkait keamanan penggunaan obat.

2. Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 105, menyatakan bahwa sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.

3. Senyawa etilen glikol dan dietilen glikol tidak digunakan dalam formulasi obat, namun dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol, serta 0,25 persen pada polietilen glikol (Farmakope Indonesia, US Pharmacopeia).

Batas nilai toleransi tersebut tidak menimbulkan efek yang merugikan.

4. Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106, menyatakan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

5. Obat yang mendapatkan izin edar dari Badan POM sudah melalui proses pengujian dan memenuhi standar keamanan, kualitas dan kemanfaatannya, serta diproduksi sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

6. Ikatan Apoteker Indonesia menghimbau kepada Apoteker yang bekerja di Industri Farmasi untuk terus berupaya meningkatkan kepatuhan pada standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) terutama dalam menjaga kualitas obat-obatan yang diproduksi.

7. Ikatan Apoteker Indonesia menghimbau kepada Apoteker yang bekerja di Sarana Pelayanan Kefarmasian dan di Sarana Pelayanan Kesehatan untuk berkolaborasi bersama dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk memberikan informasi dan edukasi kepada pasien/masyarakat tentang:

a. penggunaan obat yang rasional dan aman

b. rekomendasi penggunaan obat dalam bentuk sediaan lain

c. rekomendasi terapi non farmakologi.

8. Ikatan Apoteker Indonesia menghimbau kepada Apoteker untuk berkolaborasi bersama dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk melakukan monitoring penggunaan obat oleh pasien/masyarakat.

9. Ikatan Apoteker Indonesia menghimbau kepada Apoteker untuk lebih memperhatikan kemungkinan terjadinya interaksi obat ataupun juga interaksi antara obat dengan makanan yang berisiko menimbulkan kejadian fatal seperti kegagalan organ termasuk kondisi gagal ginjal akut.

10. Ikatan Apoteker Indonesia menghimbau kepada Apoteker untuk tetap memantau perkembangan informasi terkini, dan memberikan informasi kepada masyarakat dengan benar sesuai referensi terkini untuk menenangkan masyarakat.

Demikian himbauan ini dibuat untuk disampaikan kepada seluruh teman sejawat di fasilitas pelayanan Kesehatan melalui Pengurus Cabang masing-masing, atas perhatian dan kerja sama Sejawat kami ucapkan terima kasih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas